Serang Suara - Fintech peer-to-peer lending atau P2P merupakan platform fintech bertindak sebagai perantara antara pemberi pinjaman dan peminjam.
Fintech lending menghubungkan pemberi pinjaman (lender) dengan peminjam (borrower) melalui platform online, dalam sistem fintech peer-to-peer lending atau fintech lending peminjam dapat mengajukan pinjaman secara online melalui platform tersebut.
Pemberi pinjaman dapat menawarkan dana mereka untuk diberikan sebagai pinjaman kepada peminjam yang memenuhi kriteria tertentu.
Proses P2P Lending atau Fintech Lending
Proses P2P lending biasanya dilakukan melalui aplikasi atau situs web yang menyediakan platform tersebut. Peminjam mengajukan permohonan pinjaman dengan memberikan informasi pribadi, data keuangan, dan alasan penggunaan dana pinjaman.
Platform kemudian menganalisis kelayakan pinjaman berdasarkan informasi tersebut dan menentukan tingkat bunga dan jumlah pinjaman yang dapat diberikan kepada peminjam.
Pemberi pinjaman dapat memilih pinjaman mana yang ingin mereka berikan berdasarkan profil peminjam, risiko yang terkait, dan tingkat pengembalian yang diharapkan.
Jika pinjaman disetujui, pemberi pinjaman akan memberikan dana melalui platform, dan peminjam akan mengembalikan pinjaman tersebut dalam jangka waktu yang disepakati beserta bunga yang telah ditentukan.
Risiko Meminjam di Fintech Lending
![Apa Itu Fintech Peer-to-Peer Lending atau P2P? Simak Tips Meminjam uang di Fintech Lending [Canva Pro]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2023/07/03/1-proses-p2p-lending.jpg)
Fintech peer-to-peer lending telah berkembang pesat karena memberikan akses yang lebih mudah dan cepat untuk mendapatkan pinjaman bagi individu atau usaha kecil yang sulit memenuhi syarat pinjaman dari lembaga keuangan tradisional.
Namun, perlu diingat bahwa investasi dalam P2P lending melibatkan risiko, dan para pemberi pinjaman harus melakukan analisis yang cermat sebelum memberikan pinjaman kepada peminjam potensial.
Sementara itu di Indonesia meminjam dana di Fintech Lending telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.77/POJK.01/2016.
Menurut pakar ekonomi bahwa fintech peer-to-peer lending merupakan layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur (pemberi pinjaman) dan debitur (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi. [*]
Kontributor: Putra Tanhar