serang

Rauk Isi 400 Rekening, Sembilan Tersangka Sindikat Ganjal ATM Dibekuk Polresta Tangerang

Serang Suara.Com
Jum'at, 21 Juli 2023 | 22:04 WIB
Rauk Isi 400 Rekening, Sembilan Tersangka Sindikat Ganjal ATM Dibekuk Polresta Tangerang
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol. Sigit Dany menunjukan barang bukti hasil pengungkapan kasus sindikat ganjal ATM di Tangerang, Jum'at (21/7/2023). (Dok. Humas Polres Kota Tangerang)

Serang.suara.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil mengamankan sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan modus ganjal mesin ATM.

Para tersangka mengaku telah melakukan kejahatan itu  lebih dari 400 kali tindak pidana serupa di berbagai wilayah di Banten dan Jawa Barat. Operasi penangkapan dilakukan setelah petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku berdasarkan laporan korban dan rekaman kamera CCTV di minimarket.

Dari sembilan tersangka yang dibekuk, empat di antaranya adalah pelaku utama. Ketiganya adalah MA (29) yang berperan sebagai eksekutor, serta ES (50) dan AO (31) yang membantu dalam aksinya. Seorang perempuan berinisial M (26) juga terlibat sebagai penadah hasil curian. Sedangkan lima tersangka lainnya menjadi perantara dalam distribusi kartu ATM hasil curian dan juga terlibat dalam kegiatan menjambret dan mencopet.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi dengan mengganjal lubang untuk memasukkan kartu di mesin ATM menggunakan tusuk gigi. 

"Tersangka MA merupakan pelaku utama atau eksekutor, tersangka ES dan AO berperan membantu tersangka MA. Dan tersangka M berperan sebagai penadah," kata Arief pada Jumat (21/07).

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol. Sigit Dany menunjukan barang bukti hasil pengungkapan kasus sindikat ganjal ATM di Tangerang, Jum'at (21/7/2023). [Dok. Humas Polres Kota Tangerang]
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol. Sigit Dany menunjukan barang bukti hasil pengungkapan kasus sindikat ganjal ATM di Tangerang, Jum'at (21/7/2023). (sumber: Dok. Humas Polres Kota Tangerang)

Hal ini dilakukan untuk menghentikan kartu korban agar tidak masuk sepenuhnya ke dalam mesin. Selanjutnya, para pelaku akan mengganti kartu ATM korban dengan kartu ATM modifikasi yang telah disiapkan sebelumnya, sementara dua pelaku lain akan mencuri PIN korban dengan cara mengintip saat korban memasukkan PIN.

Aksi para pelaku berhasil terekam dalam kamera CCTV di minimarket di Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 21 Juli 2023. Selanjutnya, para pelaku juga beraksi di minimarket di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu, 4 Juli 2023, dan keesokan harinya, mereka kembali melakukan aksinya di minimarket di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Operasi penangkapan ini berawal dari laporan korban dan ciri-ciri pelaku yang terlihat dalam rekaman kamera CCTV. Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku. 

Pada Selasa, 11 Juli 2023, salah satu pelaku, MA, berhasil ditangkap di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang, yang kemudian memberikan keterangan tentang dua tersangka lain, yaitu ES dan AO, yang berperan sebagai pemasok kartu hasil curian. 

Baca Juga: Dampingi Timnas di Piala AFF U-19 di Palembang, Pelatih Thailand Kehilangan Jam Rolex di Hotel Santika

"Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka MA, diperoleh keterangan beberapa kartu ATM yang digunakan untuk tindak kejahatan diperoleh dengan cara membeli dari ES dan AO," terang Arief.

Keterangan MA juga membawa petugas untuk mengamankan tersangka M, yang bertanggung jawab sebagai penadah hasil kejahatan.

Dari pengakuan MA, diketahui bahwa kartu ATM yang dijual oleh ES dan AO sebelumnya didapatkan dari hasil menjambret dan mencopet. Selain itu, MA juga mengungkapkan bahwa hasil dari tindakan kriminal ini dibagi-bagikan kepada para pelaku, di mana dirinya mendapatkan bagian sebesar Rp74 juta yang digunakan untuk membeli narkoba dan perhiasan.

Saat ini, sembilan tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka MA dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara tersangka ES, AO, dan M dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*) 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI