Serang.suara.com - Kasus pencurian sepeda motor angkanya cukup tinggi. Hanya bermodalkan kunci letter T, pencuri berhasil membobol sepeda motor incarannya dalam waktu beberapa detik saja. Hal itu diungkapkan salah satu pencuri yang diringkus Kepolisian Sektor atau Polsek Tambora.
Menurut Kepala Polsek Tambora Kompol Putra Pratama, fitur keamanan sepeda motor saat ini masih lemah. Dalam waktu kurang dari lima detik, sepeda motor yang sudah diincar bisa dibawa kabur maling.
"Dari beberapa rekaman CCTV kejadian curanmor yang banyak diungkap di media sosial dan terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia, terlihat bahwa begitu mudahnya para pelaku mencuri sepeda motor hanya dalam hitungan detik. Saat ini, waktu yang dibutuhkan para penjahat ini untuk mencuri sepeda motor malah semakin cepat, di bawah lima detik. Fitur keamanan motor dengan tutup lubang kunci menjadi tidak berguna karena sangat mudah dibuka dengan bantuan alat biasa berupa magnet yang dijual bebas," ujar Putra.
Putra mengatakan saat ini beredar informasi di masyarakat bahwa mengunci setang sepeda motor ke arah kanan bisa lebih aman karena bisa menyulitkan maling yang menggunakan kunci letter T. Namun ternyata itu tak menjamin sepeda motor tidak akan dimaling.
"Kalau bedanya kunci setang ke kiri dan ke kanan, itu sebenarnya sama saja kita ngambilnya, sama-sama enak. Cuma agak susah, nyangkut sedikit doang kalau setang kanan itu," ucap pelaku pencurian sepeda motor tersebut, seperti dikutip dari video yang diunggah akun Instagram Humas Polsek Tambora.
Pelaku mengaku sepeda motor seperti Vario, Scoopy dan Beat menjadi incaran maling. Sebab, pengamannya mudah dijebol.
"Caranya cuma pakai kunci T (kunci letter T yang sudah dimodifikasi pelaku curanmor) sama buka tutupnya. Itu doang udah bisa diambil, dibandingkan motor yang lain," ujarnya.
Putra mengimbau pemilik kendaraan untuk menambah pengamanan agar terhindar dari pencurian sepeda motor. Pemilik sepeda motor disarankan memasang kunci ganda SNI, alarm, dan GPS, sehingga masih bisa dilacak jika hilang.
"Motor agar diparkir di garasi atau tempat parkir yang seharusnya. Motor tidak boleh diparkir di gang atau di jalan umum, karena gang/jalan umum adalah milik bersama yang mudah diakses oleh orang lain, termasuk pelaku kejahatan," tutur Putra.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Rasendriya Albinakhlah Sumbang Emas Pertama Kota Solo di Porprov XVI/2023 Jateng