Serang.suara.com - Oklin Fia yang dikenal sebagai selegram seksi dilaporkan ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat. Wanita yang membuat pro-kontra lantaran mengenakan hijab tapi berpakaian sangat ketat itu dilaporkan karena membuat video konten menjilat es krim yang kontroversi. Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Jakarta Pusat oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMI).
"Iya, barusan kami laporkan Oklin Fia. Alhamdulillah, diterima laporan polisinya," ucap perwakilan PB SEMI, Gurun Arisastra, Senin, 14 Agustus 2023.
Menurut Gurun, pihaknya melaporkan Oklin Fia karena tindakannya dalam video konten menjilat es krim dianggap melanggar kesusilaan dan menodai agama. Dalam laporan dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, Oklin diduga melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE.
"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan. Kami menilai perbuatannya pansos murahan. Ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," ujarnya.
Dalam laporannya, Gurun menyertakan barang bukti video Oklin menjilat es krim yang telah viral. Perbuatan Oklin itu, menurut Gurun, tidak beradab. Dia pun meminta kepolisian segera menangkap Oklin.
"Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es krim di depan kelamin pria layaknya es krim seperti kelamin ini tidak beradab. Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka," tuturnya.