Suara Serang - Polisi Metro Jakarta Barat memanggil selebgram dan TikTokers terkenal, Oklin Fia, terkait dugaan pembuatan konten video jilat es krim depan pidong.
Konten es krim depan kemaluan pria dianggap melanggar pasal penodanan agama, menurut Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia.
Lantas Polres Metro Jakarta Barat memeriksnya selebgram Oklin Fia saat ini yang berstatus sebagai saksi dalam kasus ini, ia diperiksa sejak pukul 10.00 WIB, Kamis, 24 Agustus 2023.
"Oklin Fia dijadwalkan untuk diperiksa sesuai undangan," kata Kepala Unit Kriminalitas Siber (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Diaz Yudistira.
Kasus ini awalnya mencuat setelah Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) melaporkan Oklin Fia ke Polres Metro Jakarta Barat, 14 Agustus 2023.
Gurun Arisastra, Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI menjelaskan, bahwa laporan tersebut berhubungan dengan dugaan pelanggaran kesusilaan dan penodaan agama.
Alasannya, Oklin Fia dalam video tersebut menggunakan hijab dan berpakaian ketat ketika melakukan aksi yang dianggap tidak senonoh alias jilat es krim di depan pidong.
![oklin fia jual jasa jilat keliling [TikTok]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2023/08/18/1-oklin-fia-jual-jasa-jilat-keliling.jpg)
Kepolisian kemudian menyelidiki kasus ini berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus ini telah menarik perhatian publik terkait batasan konten dan penggunaan media sosial yang tepat, terutama sosok Oklin Fia dalam kasus ini benar-benar dianggap menyimpang. [*]