serang

Ferdy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba Jalani Hukuman Seumur Hidup

Serang Suara.Com
Kamis, 24 Agustus 2023 | 21:18 WIB
Ferdy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba Jalani Hukuman Seumur Hidup
Ekspresi terdakwa Ferdy Sambo saat jalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Tangkap layar)

Serang.suara.com – Terpidana kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, hari ini, Kamis, 24 Agustus 2023, telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Ferdy Sambo akan menjalani hukuman penjara seumur hidup setelah vonisnya telah inkrah.

"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat," ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis, 24 Agustus 2023.

Sumedana mengatakan eksekusi ini dilakukan oleh tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu kemarin. Eksekusi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

"Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Sumedana.

Sebelumnya, MA menganulir vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J menjadi penjara seumur hidup. Vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi," ujar Kabiro Hukum MA Sobandi, Selasa, 8 Agustus 2023.

Menurut Sobandi, upaya hukum biasa berakhir sampai kasasi. Namun, menurut dia, Sambo bisa saja mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).

"Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya peninjauan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang," tuturnya.

Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan tingkat pertama hingga banding karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yang merupakan ajudannya. Sambo juga dinyatakan bersalah terlibat dalam perusakan bukti kasus pembunuhan itu. Namun, pada pengadilan tinggi kasasi, hukuman Sambo dianulir menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Kelly Sroyer dan Muhammad Ferarri Jadi Bintang, Timnas Indonesia U-23 vs Timnas Thailand U-23 Skor 2-1: Update Piala AFF U-23 2023

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI