Serang.suara.com – Bukit Teletubbies yang berada di kawasan Bromo terbakar pada Rabu, 6 September 2023. Kebakaran Bukit Teletubbies tersebut akibat flare yang dinyalakan pengunjung yang tengah melakukan prewedding. Video peristiwa kebakaran ini pun viral di media sosial dan diselidiki polisi.
Kepolisian Resor Probolinggo yang mengusut kasus ini kini telah menetapkan satu dari enam pengunjung yang melakukan prewedding dan menyalakan flare menjadi tersangka pemicu kebakaran di Gunung Bromo. Sedangkan lima orang lainnya berstatus saksi dan tidak menuntup kemungkinan juga dijadikan tersangka. Keenamnya kini berada di Markas Polres Probolinggo.
Adapun tersangka dalam kasus kebakaran Bukit Teletubbies berinisial AW, 41 tahun, asal Kabupaten Lumajang. Dia merupakan manajer wedding organizer (WO) yang menawarkan jasa WO kepada pasangan asal Surabaya yang hendak melakukan prewedding.
"Untuk tersangka baru satu yang memenuhi unsur dari saksi naik ke tersangka. Sedangkan yang lainnya masih jadi saksi dan akan kami periksa lebih lanjut, bisa juga kalau terpenuhi bukti-buktinya akan naik sebagai tersangka," ujar Kepala Polres AKBP Wisnu Wardana di Mapolres Probolinggo, Kamis, 7 September 2023.
Menurut Wisnu Wardana, setelah diperiksa penyidik, AW ternyata tidak hanya memenuhi dua alat bukti saja, tetapi juga tidak mempunyai surat izin masuk kawasan konservasi (simaksi). Akibat perbuatannya, ucap Wisnu, AW dijerat dengan Pasal 50 ayat 3 huruf D juncto Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b juncto Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan/atau Pasal 188 KUHP.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," ujar Wisnu.