Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengamankan lima orang tersangka pembuatan film porno di Jakarta Selatan. Produksi film khusus dewasa itu diduga libatkan selebgram Siskaeee dan Virly Virginia sebagai pemeran.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan kelima tersangka tersebut berinisial I, JAAS, AIS, AT dan ET.
Diketahui kelima tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. I disebut sebagai sutradara sekaligus pemilik website. Kemudian JAAS berperan sebagai kameramen dan AIS editor.
Sedangkan AT bertugas sebagai sound engineering. Ada pun ET selain sebagai sekretaris ternyata juga merangkap sebagai pemeran wanita di rumah produksi tersebut.
"Kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website. Tempat kejadian perkaranya ada di tiga wilayah di Jakarta Selatan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Dibongkarnya kasus ini bermula dari temuan tim patrolis siber atas temuan terhadap tiga situs;
https://kelassbintangg.com/
https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/). Dari ketiga situs tersebut mentransmisikan film porno yang berdurasi 1 hingga 1,5 jam.
Dari penelusuran para tersangka telah memproduksi 120 judul film dewasa. Salah satunya adalah yang diperankan Siskaeee dan Virly Virginia berjudul Kramat Tunggak.
"Dari 120 judul film yang ditransmisikan di tiga website dimaksud salah satunya adalah film Kramat Tunggak yang sempat dilakukan pemblokiran oleh Kominfo di akhir bulan April tahun 2023," jelas Ade.
Selain Siskaeee dan Virly Virgina disebutkan pula ada beberapa artis wanita yang pernah main dalam film buatan rumah produksi tersebut. Beberapa di antaranya berinisial CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB.
Sedangkan artis pria yang kerap dipakai di antaranya berinisial BP, P, UR, AG, dan RA.
Mereka mendaptkan uang Rp10 hingga Rp15 juta perjudul film. Ada pun untuk tarif berlangganan menonton film tersebut berkisar Rp50 ribu perhari, Rp150 ribu perminggu, Rp250 perbulan, dan Rp500 ribu pertahun.
"Jumlah keuntungan yang didapat tersangka kurang lebih satu tahun beroperasi dimulai awal 2022 sudah sekitar Rp 500 juta," beber Ade.
Atas perbuatannya kelima tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) dan atau Pasal 34 Qyat (1) Juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 7 Juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 39 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.