SuaraSoreang.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Garut, Jawa Barat, alokasikan anggaran sebesar Rp12 miliar guna menekan inflasi daerah.
Hal tersebut disampaikan Bupati Garut, Rudy Gunawan, sebagai respon atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanggulangan Dampak Inflasi Daerah.
"Kami telah menyiapkan anggaran Rp12 miliar sebagai respons atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 sebagai bentuk kewajiban untuk bisa dijadikan sebagai anggaran bagi terselenggaranya persiapan antisipasi dari dampak inflasi," ungkap Rudy, Sabtu (10/9/2022), dikutip dari ANTARA.
Rudy mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima perintah dari pemerintah pusat melalui PMK Nomor 134 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanggulangan Dampak Inflasi Daerah, dan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500 Tahun 2022 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah.
Selanjutnya, Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 97 Tahun 2022 tentang Panduan Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa.
Rudy juga menerangkan, bahwa pengalokasian anggaran itu merupakan bagian dari janji Presiden Republik Indonesia Jokowi yang memerintahkan pemerintah daerah untuk menyisihkan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 2 persen atau sekitar Rp12 miliar guna pengendalian infkasi daerah.
Bupati menuturkan, pengalokasian dana tersebut akan diselenggarkan dalam dua bulan dari bulan Oktober.
"Besaran dari dana tersebut penyelenggaraannya dua bulan dari bulan Oktober," ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 500 tahun 2022, bahwa pemerintah daerah bisa menggunakan dana biaya tak terduga (BTT) jika terjadi kondisi kerawanan pangan akibat adanya penyesuaian harga BBM.
Dana program sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT) desa, ungkap Bupati, jika ditotalkan sesuai jumlah desa di Kabupaten Garut, bisa mencapai sekitar Rp200 miliar.
"Peraturan Menteri Desa yang menyatakan bahwa program perlindungan sosial berupa BLT Desa, kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani, kegiatan penanganan COVID-19 di desa yang anggarannya adalah 40 persen dari dana desa, kalau diuangkan di Kabupaten Garut sekitar Rp200 miliar," pungkasnya.
Sumber: ANTARA