SuaraSoreang.id-Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan (Sobat KBB) menyikapi penolakan izin pendirian gereja oleh Pemerintah Kota Cilegon.
Diketahui sekelompok orang yang menyatakan diri sebagai Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon melakukan aksi penolakan pembangunan gereja HKBP Maranatha di Lingkungan Cikuasa, Kel. Geram, Kec. Grogol, Kota Cilegon, Banten pada Rabu (7/9/2022).
Mereka menuntut Wali Kota Cilegon untuk melarang pendirian rumah ibadah selain masjid berdasarkan SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975.
Sobat KBB menyayangkan sikap Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Sanuji Pentamerta yang memberi dukungan penolakan.
Sobat KBB mencatat penolakan Ini adalah penolakan yang ke-5 sejak tahun 2006.
Sebelumnya Sobat KBB mencatat Pemkot Cilegon juga telah 5 kali menolak pengajuan izin Gereja Baptis Indonesia Cilegon sejak tahun 1995.
Kemudian Gereja Kristen Indonesia (GKI) Cilegon yang jemaatnya 1.300-an jiwa sejak tahun 2000 sulit membangun gereja.
Lalu di tahun 2020, Sobat KBB mencatat Pemkot melarang pelaksanaan ibadah Rabu Abu di gedung Serbaguna Katolik Stasi St. Mikael.
Koordinator Divisi Advokasi Sobat KBB Usama Ahmad Rizal menyampaikan terdapat sekitar tiga ribu Umat HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) di Kota Cilegon yang sulit untuk melaksanakan peribadatan.
"3.903 Umat HKBP Maranatha Cilegon setiap Minggu harus menumpang beribadah ke HKBP Serang yang berjarak 15 km dengan lama tempuh sekitar hampir 1 jam," ungkap Rizal dalam rilisnya yang diterima Suara Soreang pada 13 September 2022.
Lanjut ia sampaikan bahwa hal itu rutin dilakukan sejak lama.
"Hal itu rutin dilakukan sejak 15 tahun yang lalu ketika ijin pembangunan gereja yang pertama diajukan," lanjut Rizal.
Rizal meminta Pemrintah Kota Cilegon untuk segera memberikan izin pendirian rumah ibadah.
"Agar umat bisa beribadah dengan aman dan nyaman sesuai agama dan kepercayaannya," ungkapnya.
Ia juga mendesak, agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar bersikap tegas terhadap tindakan Pemkot Cilegon yang mencederai Hak Asasi Manusia (HAM).
"Urusan keyakinan adalah domain pemerintah pusat, oleh karena itu pemerintah harus tegas terhadap segala bentuk intoleransi dan diskriminasi khususnya dalam hak kebebasan beragama dan berkepercayaan," tuturnya.
Rizal menilai, salah satu permasalahan ini karena adanya Peraturan Bersama 2 Menteri 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.
"Kemenag perlu merivisi aturan tersebut. Perlu adanya konsistensi pengaturan terkait agama antara pemerintah pusat dan daerah sehingga ke depan akan mempermudah koordinasi dan mekanisme penyelesaian masalah yang timbul di lapangan," pungkasnya.
Dilain sisi Setara Institute mencatat dalam riset Indeks Kota Toleran menempatkan Kota Cilegon sejak tahun 2015 sampai 2021 di peringkat yang rendah.
Di Cilegon terdapat 382 masjid, 287 musala, dan 3 vihara. Namun gereja tidak bisa berdiri. Padahal komposisi penduduk berdasarkan agama, ada 6.763 Kristen, 1753 Katolik, 218 Hindu, Buddha 1640, dan 7 lainnya (Provinsi Banten Dalam Angka 2021).
Menyikapi viralnya penolakan izin pendirian gereja di Cilegon, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berkomitmen turun tangan akan langsung menemui Wali Kota Cilegon Helldy Agustian.