SuaraSoreang.id - Pemuda asal Madiun, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus peretasan yang dilakukan seorang peretas yang menamai dirinya sebagai Bjorka.
Diketahui, pemuda asal Madiun tersebut bernama Muhammad Agung Hidayatullah, seorang penjual es di daerah Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Kendati ditetapkan sebagai tersangka, Agung tidak ditahan oleh pihak kepolisian, karena dinilai kooperatif. Ia pun kemudian dipulangkan pada Jum'at (16/9/2022) pagi tadi.
Selang beberapa jam, Ayahanda Agung, Jumanto mengaku bahwa anaknya tidak kembali lagi setelah tadi siang pamit ke luar rumah untuk menunaikan shalat Jumat.
"Tadi pagi pulang. Terus siang tadi pamit ke luar rumah untuk shalat Jumat dan keperluan lain, namun hingga jelang malam ini belum kembali," ujar Jumato kepada wartawan, dikutip dari ANTARA.
Ternyata Agung kembali dibawa ke Mabes Polri oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh pihak Polsek Dagangan, Kabupaten Madiun, yang mengatakan bahwa Agung kembali dibawa oleh petugas ke Mabes Polri pada Jumat siang, guna proses pendalaman kasus tersebut.
Pihak keluarga pun akhirnya mengetahui bahwa anaknya telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus peretasan data negara yang dilakukan oleh Bjorka.
Maka dari itu, pihak keluarga Agung meminta maaf kepada publik atas kegaduhan dan kerugian yang diakibatkan oleh ulah anaknya.
Baca Juga: Sempat Cemas, Luis Milla Akhirnya Dibikin Senyum Duet Covid Usai Cetak Gol ke Gawang Barito Putera
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Muhammad Agung Hidayatullah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peretasan data negara yang didalangi oleh hacke Bjorka.
Dari hasil pendalaman yang sudah dilakukan, Agung diketahui terlibat dalam kasus peretasan tersebut sebagai penyedia kanal atau akun Telegram dengan nama "Bjorkanizem".
Kanal Telegram tersebut digunakan oleh Agung untuk mengunggah postingan milik Bjorka yang ada di forum.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Agung pernah mengunggah sebanyak tiga kali di akun Telegram Bjorkanizem tersebut pada tanggal 8 sampai 10 September 2022.
Saat ini timsus telah mengamankan beberapa barang bukti berupa sebuah SIM Card seluler, dua unit ponsel dan satu kartu identitas milik tersangka.
Sumber: ANTARA