Disahkan Hari Ini, Berikut Data Pribadi yang Dilindungi UU PDP

soreang

Selasa, 20 September 2022 | 20:34 WIB
Disahkan Hari Ini, Berikut Data Pribadi yang Dilindungi UU PDP
Penyerahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dari Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Alamsyah kepada Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus dalam Rapat Paripurna (dpr.go.id)

SuaraSoreang.id - Hari ini Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Undang-undang tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna Kelima Masa Sidang I Tahun 2022-2023 di Kantor DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Pengesahan Undang-undang tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah guna memberikan perlindungan secara maksimal terhadap data pribali milik setiap warga negara.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyah mengungkapkan, awalnya RUU PDP ini berisi 15 bab dan 72 pasal.

Namun setalah melalui proses pembahasan, akhirnya RUU PDP ini disahkan menjadi UU dengan penambahan 1 bab dan 4 pasal.

“Setelah pembahasan yang secara dinamis dari sebelumnya draft RUU yang disampaikan pemerintah terdiri dari 15 bab dan 72 pasal menjadi 16 bab dan 76 pasal," ungkap Politisi Fraksi PKS tersebut saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (20/9/2022).

Selanjutnya Kharis juga menyatakan bahwa UU PDP ini, diharapkan mampu menjadi awal yang baik dalam menyelesaikan permasalahan kebocoran data pribadi di Indonesia.

Lantas, data apa sajakah yang dilindungi pemerintah berdasarkan UU PDP?

Melansir PMJ News, berikut daftar data pribadi yang dilindungi pemerintah, sebagaimana tercantum dalam Bab II Pasal 3 ayat (1) UU PDP.

baca juga

1. Data pribadi yang bersifat umum

Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

- Nama lengkap;
- Jenis kelamin;
- Kewarganegaraan;
- Agama; dan/atau
- Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

2. Data pribadi yang bersifat spesifik

Sedangkan Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

- Data dan informasi kesehatan;
- Data biometrik;
- Data genetika;
- Kehidupan/orientasi seksual;
- Pandangan politik;
- Catatan kejahatan;
- Data anak;
- Data keuangan pribadi; dan/atau
- Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya UU PDP ini diharapkan mampu merespon keresahan masyarakat terkait kebocoran data pribadi di Indonesia.

Sumber: dpr.go.id dan pmjnews.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pastikan Data Rahasia Negara Aman, Mahfud MD Ungkap Bjorka Tidak Benar-benar Memiliki Kemampuan untuk Meretas

Pastikan Data Rahasia Negara Aman, Mahfud MD Ungkap Bjorka Tidak Benar-benar Memiliki Kemampuan untuk Meretas

Soreang | Rabu, 14 September 2022 | 13:19 WIB

Dibuka Datanya oleh Bjorka, Cak Imin Panik, Sebut Aksi Bjorka Perang dan Darurat

Dibuka Datanya oleh Bjorka, Cak Imin Panik, Sebut Aksi Bjorka Perang dan Darurat

Soreang | Selasa, 13 September 2022 | 14:54 WIB

Mahfud MD Tanggapi Santai Berita Soal Data Pribadinya yang Dibocorkan Bjorka

Mahfud MD Tanggapi Santai Berita Soal Data Pribadinya yang Dibocorkan Bjorka

Soreang | Selasa, 13 September 2022 | 11:42 WIB

Terkini

Ciri-Ciri Rumah Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui, Konon Bikin Hoki Mengalir

Ciri-Ciri Rumah Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui, Konon Bikin Hoki Mengalir

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:15 WIB

Detik-Detik Mencekam Gempa Venezuela, Warga: Awalnya Ada Peringatan, Lalu Semua Berguncang Hebat

Detik-Detik Mencekam Gempa Venezuela, Warga: Awalnya Ada Peringatan, Lalu Semua Berguncang Hebat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:14 WIB

Gebrakan BMW Indonesia Rilis Tiga Mobil Kencang untuk Pecinta Adrenalin

Gebrakan BMW Indonesia Rilis Tiga Mobil Kencang untuk Pecinta Adrenalin

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:13 WIB

Krisis Hunian di Ibu Kota, Pramono Setujui Pembangunan 11 Rusun Raksasa

Krisis Hunian di Ibu Kota, Pramono Setujui Pembangunan 11 Rusun Raksasa

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:05 WIB

Update Jumlah Korban Gempa Venezuela: 732 Warga, Ribuan Bangunan Rusak

Update Jumlah Korban Gempa Venezuela: 732 Warga, Ribuan Bangunan Rusak

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:05 WIB

5 Drama China Populer Bulan Juni 2026, Ada The First Jasmine!

5 Drama China Populer Bulan Juni 2026, Ada The First Jasmine!

Your Say | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:05 WIB

Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026

Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:04 WIB

Jika Gaji Rp 8 Juta Masuk Kategori MBR, Apa Kabar Karyawan yang Mentok UMR?

Jika Gaji Rp 8 Juta Masuk Kategori MBR, Apa Kabar Karyawan yang Mentok UMR?

Your Say | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:00 WIB

PDIP Kritik Pernyataan Prabowo soal Demo Bayaran, Dinilai Bernada Ancaman ke Rakyat

PDIP Kritik Pernyataan Prabowo soal Demo Bayaran, Dinilai Bernada Ancaman ke Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:52 WIB

4 Pilihan Cushion Mini, Solusi Praktis Touch-Up di Mana Saja

4 Pilihan Cushion Mini, Solusi Praktis Touch-Up di Mana Saja

Your Say | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:50 WIB