Disahkan Hari Ini, Berikut Data Pribadi yang Dilindungi UU PDP

soreang | Suara.com

Selasa, 20 September 2022 | 20:34 WIB
Disahkan Hari Ini, Berikut Data Pribadi yang Dilindungi UU PDP
Penyerahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dari Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Alamsyah kepada Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus dalam Rapat Paripurna (dpr.go.id)

SuaraSoreang.id - Hari ini Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Undang-undang tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna Kelima Masa Sidang I Tahun 2022-2023 di Kantor DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Pengesahan Undang-undang tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah guna memberikan perlindungan secara maksimal terhadap data pribali milik setiap warga negara.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyah mengungkapkan, awalnya RUU PDP ini berisi 15 bab dan 72 pasal.

Namun setalah melalui proses pembahasan, akhirnya RUU PDP ini disahkan menjadi UU dengan penambahan 1 bab dan 4 pasal.

“Setelah pembahasan yang secara dinamis dari sebelumnya draft RUU yang disampaikan pemerintah terdiri dari 15 bab dan 72 pasal menjadi 16 bab dan 76 pasal," ungkap Politisi Fraksi PKS tersebut saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (20/9/2022).

Selanjutnya Kharis juga menyatakan bahwa UU PDP ini, diharapkan mampu menjadi awal yang baik dalam menyelesaikan permasalahan kebocoran data pribadi di Indonesia.

Lantas, data apa sajakah yang dilindungi pemerintah berdasarkan UU PDP?

Melansir PMJ News, berikut daftar data pribadi yang dilindungi pemerintah, sebagaimana tercantum dalam Bab II Pasal 3 ayat (1) UU PDP.

1. Data pribadi yang bersifat umum

Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

- Nama lengkap;
- Jenis kelamin;
- Kewarganegaraan;
- Agama; dan/atau
- Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

2. Data pribadi yang bersifat spesifik

Sedangkan Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

- Data dan informasi kesehatan;
- Data biometrik;
- Data genetika;
- Kehidupan/orientasi seksual;
- Pandangan politik;
- Catatan kejahatan;
- Data anak;
- Data keuangan pribadi; dan/atau
- Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pastikan Data Rahasia Negara Aman, Mahfud MD Ungkap Bjorka Tidak Benar-benar Memiliki Kemampuan untuk Meretas

Pastikan Data Rahasia Negara Aman, Mahfud MD Ungkap Bjorka Tidak Benar-benar Memiliki Kemampuan untuk Meretas

| Rabu, 14 September 2022 | 13:19 WIB

Dibuka Datanya oleh Bjorka, Cak Imin Panik, Sebut Aksi Bjorka Perang dan Darurat

Dibuka Datanya oleh Bjorka, Cak Imin Panik, Sebut Aksi Bjorka Perang dan Darurat

| Selasa, 13 September 2022 | 14:54 WIB

Mahfud MD Tanggapi Santai Berita Soal Data Pribadinya yang Dibocorkan Bjorka

Mahfud MD Tanggapi Santai Berita Soal Data Pribadinya yang Dibocorkan Bjorka

| Selasa, 13 September 2022 | 11:42 WIB

Terkini

Tragedi Nyaris Pecah di Karang Papak: 4 ABG Bandung Digulung Ombak, Polairud Terjang Arus Maut

Tragedi Nyaris Pecah di Karang Papak: 4 ABG Bandung Digulung Ombak, Polairud Terjang Arus Maut

Jabar | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:48 WIB

Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran

Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:48 WIB

Tiba-tiba Harga Suzuki Fronx Naik Hingga Rp8 Jutaan di Maret 2026, Cek Daftarnya

Tiba-tiba Harga Suzuki Fronx Naik Hingga Rp8 Jutaan di Maret 2026, Cek Daftarnya

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:47 WIB

6 Sepatu Skechers Diskon di Sports Station, Sepatu Anak Mulai Rp200 Ribuan

6 Sepatu Skechers Diskon di Sports Station, Sepatu Anak Mulai Rp200 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:45 WIB

FIFTY FIFTY Remake Lagu Legendaris Pink Floyd "Wish You Were Here"

FIFTY FIFTY Remake Lagu Legendaris Pink Floyd "Wish You Were Here"

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:45 WIB

Elkan Baggott Tiba di Jakarta, Comeback 'Anak Lanang' Bakal Jadi Pembeda?

Elkan Baggott Tiba di Jakarta, Comeback 'Anak Lanang' Bakal Jadi Pembeda?

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:45 WIB

MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya

MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:44 WIB

6 Shio yang Diprediksi Hoki dan Mendapat Keberuntungan Finansial pada 24 Maret 2026

6 Shio yang Diprediksi Hoki dan Mendapat Keberuntungan Finansial pada 24 Maret 2026

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:43 WIB

Kronologi Chappell Roan Dilarang Manggung di Brasil, Berawal dari Tudingan Intimidasi Anak Jorginho

Kronologi Chappell Roan Dilarang Manggung di Brasil, Berawal dari Tudingan Intimidasi Anak Jorginho

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:42 WIB

Ekspresi Elkan Baggott Jadi Sorotan usai Kembali Gabung Timnas Indonesia

Ekspresi Elkan Baggott Jadi Sorotan usai Kembali Gabung Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:40 WIB