soreang

Bantu Ferdy Sambo, 4 Anggota Polri Jalankan Sanksi

soreang Suara.Com
Sabtu, 24 September 2022 | 23:50 WIB
Bantu Ferdy Sambo, 4 Anggota Polri Jalankan Sanksi
4 anggota Divisi Propam dapatkan sanksi pembinaan mental (Tangkap layar Youtube.com/Polri TV)

SuaraSoreang.id - Dalam menyelesaikan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menjadi malapetaka bagi banyak pihak.

Selain puluhan anggota Polri yang telah mendapatkan sanksi, ini empat orang mantan anggota Divisi Propan Polri juga terbukti melanggar kode etik.

Akibatnya, mereka kini mendapat sanksi dengan hukuman pembinaan mental selama satu bulan.

Mereka adalah Briptu Sigid Mukti Hanggono mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam, Iptu Januar Arifin mantan Pamin Den A Ropaminal Div Propam.

Selain itu, AKP Idham Fadilah mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Div propram dan Iptu Hardista Pramana Tampubolon mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam.

Keempat ornag yang mendapat sanksi itu akan mendapatkan beberapa jenis pembinaan, antara lain mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, keempat anggota tersebut telah terbukti melanggar kode etik dalam penanganan kasus Brigadir J. 

Oleh sebab itu, untuk berkomitmen kembali pada tugas-tugas Polri, mereka wajib mnejalankan sanksi pembinaan mnetal.

"Karena terbukti melakukan pelanggaran, pelanggaran dilakukan sebagian besar pelanggaran etika," kata Dedi pada  wartawan, Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga: Indonesia Mampu Tahan Imbang 2-2 Curacao pada Babak Pertama

Di samping menjalani sanksi pembinaan mental, keempat anggota Polri itu akan mendapatkan sanksi mutasi bersifat demosi. 

Tiga di antaranya dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Sementara Iptu Januar Arifin yang dikenai sanksi demosi selama dua tahun. 

Informasi terkini mereka telah  dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Selain itu, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga menjatuhkan memutuskan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Pelanggar etika itu dalam rangka untuk memulihkan Catur Prasetya dan Tri Brata itu ada sekolahnya lagi, untuk memperbaiki karakternya dia, etikanya dia, dan juga mengarah ke tingkat profesinya dia," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI