Ferdy Sambo Bisa Bebas Setelah 120 Hari Ditahan, IPW: Sulit, Hilang Barang Bukti

soreang Suara.Com
Sabtu, 24 September 2022 | 20:44 WIB
Ferdy Sambo Bisa Bebas Setelah 120 Hari Ditahan, IPW: Sulit, Hilang Barang Bukti
Ferdy Sambo akan bebas setelah 120 hari masa penahanan (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraSoreang.id - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dikabarkan bisa berpeluang bebas dari penahanan.

Mantan Kepala Divisi Propam Polri itu bisa bebas setelah 120 hari penahanan sejak ditetapkan menjadi tersangka.

Keterangan ini berdasarkan pernyataan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso yang menyebutkan jika Ferdy Sambo bisa bebas. 

"Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan. Kalau lewat 120 hari, maka kalau belum lengkap Sambo akan bebas atau lepas demi hukum dari tahanan. Perkaranya tetap berjalan,” ucap Sugeng dikutip dari TikTok @jamgadangtv, dikutip tantrum.suara.com, Sabtu (24/9/2022).

Diketahui, Ferdy sambo telah ditahan Mabes Polri sejak 9 Agustus 2022.

“Kalau kejaksaan mengembalikan lagi dalam 14 hari ditambah 85 hari, maka diminta melengkapi kepolisian hanya punya waktu 35 hari lagi. Menurut saya, sebelum 120 hari berkas ini akan P21,” ucap Sugeng.

Sampai hari ini, penahanan Ferdy Sambo sudah berjalan memasuki 30 hari penahanan. Ditambah 21 September masa perpanjangan penahanan kedua selama 90 hari.

Selain itu, menurut Sugeng, kasus ini semakin sulit dengan penghilangan barang bukti seperti CCTV.

Namun, beruntungnya, eks PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto (CK) menyerahkan barang bukti saat rumahnya digeledah dan ada CCTV yang dirusak.

Baca Juga: Selain Kasus Ferdy Sambo, Polri masih perlu Fokus pada 3 Agenda ini Selama Tahun 2022

“Istrinya tiba-tiba memberikan satu flasdisk, rupanya ketika dibuka ketahuan Sambo di lokasi," ujarnya.

"Oleh karena itu, Chuck kena kode etik PTDH dan obstruction of justice yaitu tindakan menghalangi penegakan keadilan dengan merusak itu," ucap Sugeng.

"Polisi bekerja bukan prasangka. Penyidik pelit bicara karena tidak boleh bicara sesuatu yang belum diklarifikasi,” kata Sugeng.

Ferdy Sambo telah dipecat Polri melalui surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Hasil komunikasi Karowabprof bahwa petikan putusan PTDH Ferdy Sambo hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).

Sumber: Suara Sumedang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI