Rizky Billar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Buntut Kasus KDRT Lesti Kejora

soreang | Suara.com

Jum'at, 30 September 2022 | 07:19 WIB
Rizky Billar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Buntut Kasus KDRT Lesti Kejora
Potret Harmonis Lesti Kejora dan Rizky Billar ((Instagram/@rizkybillar))

SuaraSoreang.id-Artis Rizky Billar dilaporkan istrinya, Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Laporan itu dilayangkan Lesti Kejora pada Rabu malam 28 September 2022, dan pihak kepolisian telah menangani kasus KDRT Lesti Kejora tersebut.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengkonfirmasi bahwa pihaknya sudah menerima laporan kasus KDRT Rizky Billar tersebut dan segera akan ditindaklanjuti. 

Pihak kepolisian akan memanggil terlapor Rizky Billar untuk dimintai keterangan.

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," jelas Nurma Dewi saat dikutip dari Polda Metro Jaya News pada 30 September 2022.

AKP Nurma belum mengungkap secara rinci terkait agenda pemeriksaan terhadap Rizky Billar. 

Menurut dia, penyidik masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.

Apabila terbukti melakukan tindak KDRT, lanjut Nurma, Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. 

Adapun ancaman UU No. 23 Tahun 2004 ini berupa hukuman pidana dari 5 tahun sampai paling lama 15 tahun penjara.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," pungkasnya.

Isi UU 23 Tahun 204 tentang Penghapusan KDRT yang menjelaskan ancaman hukuman KDRT, lebih tepatnya pada BAB VIII tentang Ketentuan Pidana.

Dalam BAB tersebut terdapat klausul pada pasal 44 bahwa Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Berbeda lagi jika mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000.

Kemudian jika korban sampai meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000.***

Sumber: pmjnews.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rizky Billar Diduga Selingkuh, Begini Tanggapan Lesti Kejora

Rizky Billar Diduga Selingkuh, Begini Tanggapan Lesti Kejora

| Kamis, 29 September 2022 | 21:46 WIB

Selain Dugaan Selingkuhi Lesti Kejora, Rizky Billar Disebut Jadi Simpanan Waria dan Piala Bergilir Tante

Selain Dugaan Selingkuhi Lesti Kejora, Rizky Billar Disebut Jadi Simpanan Waria dan Piala Bergilir Tante

| Kamis, 29 September 2022 | 21:14 WIB

Rizky Billar Akui Direndahkan sebagai Suami sebelum Dilaporkan Lesti Kejora

Rizky Billar Akui Direndahkan sebagai Suami sebelum Dilaporkan Lesti Kejora

| Kamis, 29 September 2022 | 20:49 WIB

Ketahuan Selingkuh, Rizky Billar Cekik dan Banting Lesti Kejora Berulang kali

Ketahuan Selingkuh, Rizky Billar Cekik dan Banting Lesti Kejora Berulang kali

| Kamis, 29 September 2022 | 19:20 WIB

Terkini

Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!

Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:35 WIB

Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!

Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!

Your Say | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:35 WIB

Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:31 WIB

Ketua DPRD Kepri Kedapatan Pamer Naik Moge, GMNI Singgung Gaya Hidup Mewah

Ketua DPRD Kepri Kedapatan Pamer Naik Moge, GMNI Singgung Gaya Hidup Mewah

Batam | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:31 WIB

Logika Sesat Guru Ngaji Surabaya: Cabuli 7 Santri Pria di Bawah Umur Demi Hindari Zina dan Hamil

Logika Sesat Guru Ngaji Surabaya: Cabuli 7 Santri Pria di Bawah Umur Demi Hindari Zina dan Hamil

Entertainment | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:30 WIB

Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub

Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:21 WIB

Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik

Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:15 WIB

Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI

Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:14 WIB

Bus ALS Maut di Muratara Tetap Angkut Penumpang Meski Izin Mati Sejak 2020

Bus ALS Maut di Muratara Tetap Angkut Penumpang Meski Izin Mati Sejak 2020

Sumsel | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12 WIB

Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026

Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026

Lifestyle | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:05 WIB