SuaraSoreang.id - Ratusan orang meninggal dunia pasca pertandingan Arema FC Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, akibat kerusuhan pada Sabtu (1/10/2022).
Kerusuhan itu dipicu para suporter yang kecewa atas pertandingan Persebaya yang unggul melawan Arema FC. Pendukung tim yang berjuluk Singo Edan ini merangsek ke lapangan untuk mengejar pemain dan ofisial.
Untuk menghadang aksi tersebut, pihak kepolisian menembakkan gas air mata di dalam stadion untuk membubarkan massa kerusuhan.
Hingga akhirnya para suporter panik dan berlarian keluar stadion hingga berdesak-desakkan.
Dalam video yang beredar, tampak gas air mata menggumpal menyelimuti tribun stadion.
Banyak pihak mengkritik penggunaan gas air mata dalam stadion untuk membubarkan massa. Sebab, penembakkan ini dinilai menjadi pemicu kematian ratusan orang di stadion.
Kerusuhan ini menyebabkan 153 orang meninggal dunia akibat sesak nafas, terinjak-injak ketika berlarian menuju pintu keluar karena tembakan gas air mata.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta buka suara terkait penembakkan gas air mata ini.
"Mereka marah sama pemain dan ofisial Arema FC, karena selama 23 tahun main di kandang sendiri nggak pernah kalah mereka. Semalam kalah dan penontonnya itu satu-dua ribuan orang yg turun ke bawah yg lakukan pengejaran ke ofisial," kata Kapolda, Minggu (2/10/2022).
Menurut Kapolda Jatim, pihaknya telah memberikan peringatan untuk tidak turun ke lapangan pada para suporter. Namun, suporter tak mengindahkannya hingga aparat yang bertugas terpaksa lepaskan gas air mata.
"Kita kan awalan dulu imbauan, terus gas air mata. Baru gas air mata mereka lari ke satu pintu keluar yang bersamaan akhirnya berdesak-desakan. Ada yang meninggal dan sesak napas waktu dievakuasi di situ," katanya.
Bagaimana dengan aturan FIFA?
Dalam aturannya, FIFA sendiri tidak mengizinkan penggunaan gas air mata untuk membubarkan massa kerusuhan di stadion.
Hal ini tertulis dalam aturan FIFA stadium safety and security regulation.
Pada poin 19, FIFA menjelaskan aturan petugas keamanan. Aturan itu disebut dengan istilah 'pitchside stewards'.
Di poin 19b tertulis, jika ada massa kerusuhan aparat tidak diizinkan menggunakan senjata api dan gas air mata.
"No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used (Senjata api atau 'gas pengendali massa' tak diizinkan dibawa atau digunakan)," tulis poin 19b dalam aturan FIFA yang dikutip dari laman resmi digitalhub.fifa.com.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menjelaskan peraturan FIFA tersebut, dan menyatakan jika keputusan aparat dalam menembakan gas air mata itu tidak tepat.
"Akibatnya, banyak penonton yang sulit bernapas dan pingsan. Sehingga, banyak jatuh korban yang terinjak-injak di sekitar Stadion Kanjuruhan Malang," ujarnya.
Di samping itu, Sugeng juga meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta bisa memproses pidana panitia penyelenggara pertandingan.
Sugeng tak ingin tragedi Kanjuruhan ini menguap seperti kejadian pada laga Piala Presiden 2022 di Bandung Juni lalu.
"Jatuhnya korban tewas di sepakbola nasional ini, harus diusut tuntas pihak kepolisian. Jangan sampai pidana dari jatuhnya suporter di Indonesia menguap begitu saja seperti hilangnya nyawa dua bobotoh di Stadion Gelora Bandung Lautan Api pada bulan Juni lalu," ucap Sugeng.
Sumber: Berbagai sumber