Nadiem Makarim Disemprot DPR, Ini Daftar Gaji PPPK Tahun 2022

soreang | Suara.com

Rabu, 05 Oktober 2022 | 15:11 WIB
Nadiem Makarim Disemprot DPR, Ini Daftar Gaji PPPK Tahun 2022
Ilustrasi ASN - Perbedaan Gaji PNS dan PPPK (Shutterstock)

SuaraSoreang.id - Anggota DPR RI Komisi X Anita Jacoba Gah menilai Nadiem tidak memiliki empati dengan nasib guru PPPK. Banyak guru yang sudah lolos tes PPPK namun tak kunjung diangkat hingga menyebabkan mereka tak mendapat gaji.

Persoalan gaji PPPK guru tampak semakin rumit ketika pengacara Hotman Paris mengaku mendapatkan banyak aduan dari para guru PPPK yang belum mendapatkan gaji selama berbulan-bulan.

Pemerintah membuka pendaftaran PPPK guru 2022. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, pendaftaran dilaksanakan pada pekan ketiga hingga keempat September 2022. Dilanjutkan dengan seleksi PPPK guru tahap 3 yang dilakukan pada pekan ketiga bulan November 2022.

Bagi para calon pelamar diminta untuk terus memantau informasi terkini mengenai pendaftaran PPPK guru 2022. Sembari menunggu tanggal pendaftaran resmi, Anda juga bisa mempersiapkan syarat dan dokumen yang diperlukan.

Gaji PPPK guru diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Merujuk pada aturan tersebut, gaji PPPK guru dibedakan berdasarkan golongan.

Golongan PPPK guru dimulai dari golongan I hingga XVII dengan kisaran gaji terendah mulai dari Rp1.794.900 dan gaji tertinggi sebesar Rp6.786.500.

Berikut ini rincian gaji PPPK guru 2022 beserta tunjangan yang didapatkan.

Golongan I sebesar Rp1.794.900-Rp2.686.200
Golongan II sebesar Rp1.960.200-Rp2.843.900
Golongan III sebesar Rp2.043.200-Rp2.964.200
Golongan IV sebesar Rp2.129.500-Rp3.089.600
Golongan V sebesar Rp2.325.600-Rp3.879.700
Golongan VI sebesar Rp2.539.700-Rp4.043.800
Golongan VII sebesar Rp2.647.200-Rp4.214.900
Golongan VIII sebesar Rp2.759.100-Rp4.393.100
Golongan IX sebesar Rp2.966.500-Rp 4.872.000
Golongan X sebesar Rp3.091.900-Rp5.078.000
Golongan XI sebesar Rp3.222.700-Rp5.292.800
Golongan XII sebesar Rp3.359.000-Rp5.516.800
Golongan XIII sebesar Rp3.501.100-Rp5.750.100
Golongan XIV sebesar Rp3.649.200-Rp5.993.300
Golongan XV sebesar Rp3.803.500-Rp6.246.900
Golongan XVI sebesar Rp3.964.500-Rp6.511.100
Golongan XVII sebesar Rp4.132.200-Rp6.786.500
Tunjangan PPPK Guru 2022

Selain mendapatkan gaji pokok sesuai golongan, PPPK guru juga mendapatkan tunjangan yang diterima tiap bulannya. Pemberian tunjangan ini disesuaikan dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintahan tempat yang bersangkutan bekerja.

Berikut rincian tunjangan yang diterima oleh PPPK guru.

Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan
Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjangan Jabatan Fungsional
Tunjangan lainnya.

Demikian penjelasan lengkap mengenai gaji PPPK guru 2022 beserta tunjangan yang diterima setiap bulannya. Semoga dapat menambah wawasan Anda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Demi Menjaga Kebugaran Pemain, Persib Terus Berlatih secara Disiplin Ditengah Penundaan Liga 1

Demi Menjaga Kebugaran Pemain, Persib Terus Berlatih secara Disiplin Ditengah Penundaan Liga 1

| Rabu, 05 Oktober 2022 | 07:03 WIB

Ini 4 Sanksi FIFA yang Mengancam Indonesia, Pasca Tragedi Kanjuruhan

Ini 4 Sanksi FIFA yang Mengancam Indonesia, Pasca Tragedi Kanjuruhan

| Senin, 03 Oktober 2022 | 06:50 WIB

PERSIB U-16 Juara Kompetisi EPA PSSI 2022 setelah Kalahkan Persija

PERSIB U-16 Juara Kompetisi EPA PSSI 2022 setelah Kalahkan Persija

| Minggu, 02 Oktober 2022 | 18:55 WIB

Terkini

Antoine Griezmann Siap Ukir Sejarah saat Hadapi Arsenal

Antoine Griezmann Siap Ukir Sejarah saat Hadapi Arsenal

Bola | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:57 WIB

Perkuat Kesiapan Asesmen Skala Nasional, 91 Ribu Siswa Ikuti Try Out Digital PIJAR

Perkuat Kesiapan Asesmen Skala Nasional, 91 Ribu Siswa Ikuti Try Out Digital PIJAR

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:56 WIB

Saat AI Merasuki Dunia Seni: Sineas dan Seniman di Ambang Kehilangan Diri

Saat AI Merasuki Dunia Seni: Sineas dan Seniman di Ambang Kehilangan Diri

Your Say | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:55 WIB

Timnas Brasil: Ambisi Selecao Mengakhiri Puasa Gelar Kejayaan Joga Bonito di Piala Dunia 2026

Timnas Brasil: Ambisi Selecao Mengakhiri Puasa Gelar Kejayaan Joga Bonito di Piala Dunia 2026

Bola | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:54 WIB

3 Bulan Pertama 2026 Ekonomi RI Terkontraksi 0,77 Persen, Sektor Energi Menjerit

3 Bulan Pertama 2026 Ekonomi RI Terkontraksi 0,77 Persen, Sektor Energi Menjerit

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:52 WIB

Nilai Tukar Rupiah Diramal Bisa Terus Melemah Hingga ke Level Rp 17.550/USD

Nilai Tukar Rupiah Diramal Bisa Terus Melemah Hingga ke Level Rp 17.550/USD

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:49 WIB

Menyemai Adat di Muaro Jambi, Rahasia Ulur Antar Serah Menuang Lembago

Menyemai Adat di Muaro Jambi, Rahasia Ulur Antar Serah Menuang Lembago

Your Say | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:49 WIB

Tebar Ancaman ke Persib, Shayne Pattynama Pede Persija Berjaya di GBK

Tebar Ancaman ke Persib, Shayne Pattynama Pede Persija Berjaya di GBK

Bola | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:48 WIB

Apakah Wabah Hantavirus Ada di Indonesia? Viral Tewaskan 3 Penumpang Kapal Pesiar

Apakah Wabah Hantavirus Ada di Indonesia? Viral Tewaskan 3 Penumpang Kapal Pesiar

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:43 WIB

Rumahnya Terendam Banjir, Katon Bagaskara Ngadu ke Gubernur Jakarta: Tolong Pak Pram

Rumahnya Terendam Banjir, Katon Bagaskara Ngadu ke Gubernur Jakarta: Tolong Pak Pram

Entertainment | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:39 WIB