SuaraSoreang.id - Kasus dugaan KDRT yang dialami pedangdut cantik Lesti Kejora telah memasuki babak baru.
Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini pada Jumat (7/10/2022).
Dari hasil pemeriksaan terhadap hasil visum dan lima orang saksi, kasus tersebut akhirnya dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kasus ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," Kombes Pol E Zulpan seperti dikutip dari kanal YouTube KH INFOTAINENT pada Sabtu (8/10/2022) .
Zulpan mengatakan bahwa kasus KDRT ini naik menjadi penyidikan yang berarti sudah memenuhi unsur pidana.
Dengan begitu, kasus akan segera menemui titik terang jika nanti terlapor Rizky Billar sudah memberikan keterangannya.
"Tinggal keterangan dari terlapor bagaimana nanti saat diperiksa," pungkasnya.
Lebih lanjut, Zulpan menuturkan, ancaman hukum yang bakal diterima Rizky Billar jika terbukti bersalah adalah 5 tahun penjara.
"Ancaman hukuman lima tahun ini bisa dilakukan penahanan," tuturnya
Baca Juga: Berkat Lobi, FIFA tidak Berikan Sanksi kepada Indonesia
Namun, ancaman tersebut bisa berubah bila mana nanti pelaku melarikan diri, menghilangkan bukti, ataupun mengulangi kejadian yang sama.
Diberikatakan sebelumnya, Rizky Billar mangkir dari pemanggilan Polisi saat hendak dilakukan pemeriksaan.
Melalui kuasa hukumnya, Riza Billar meminta menunda pemeriksaan menjadi pekan depan atau Kamis (13/10/2022).
Sumber: YouTube KH INFOTAINMENT