PN Jaksel Telah Menetapkan Daftar Hakim Sidang Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

soreang

Senin, 10 Oktober 2022 | 20:27 WIB
PN Jaksel Telah Menetapkan Daftar Hakim Sidang Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J
Tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mengaku menyesali perbuatannya usai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) saat proses pelimpahan berkas perkara tahap II. (Suara.com/Rakha)

SuaraSoreang.id - Sidang kasus obstruction of justice yang berkaitan dengan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan segera digelar.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menetapkan daftar hakim yang akan menangani persidangan kasus tersebut.

Humas PN Jaksel, Djuyamto mengungkapkan, bahwa dari keenam tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, akan dibagi dalam dua sidang.

Sidang yang pertama untuk tersangka Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman, akan dipimpin oleh Ahmad Suhel selaku Ketua Majelis Hakim, dengan hakim anggotanya yakni Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

"Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel. Anggota Djuyamto, Hendra Yuristiawan," ucap Djuyamto, dikutip dari Suara.com, pada Senin (10/10/2022).

Kemudian yang kedua, yakni sidang untuk tersangka Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo, yang akan dipimpin oleh Afrizal Hadi selaku ketua majelis hakim, dengan anggotanya yakni Ari Muladi dan M. Ramdes.

"Ketua majelis hakim Afrizal Hadi. Anggota Ari Muladi dan M Ramdes," sambungnya.

Sementara itu, untuk sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi, akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa selaku ketua majelis hakim, dengan anggota yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Sebelumnya PN Jaksel telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus obstruction of justice dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), pada Senin (10/10/2022) sore.

baca juga
Kejari Jaksel serahkan berkas pembunuhan Brigadir J ke PN Jaksel, berkas Ferdy Sambo [ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa]
Kejari Jaksel serahkan berkas pembunuhan Brigadir J ke PN Jaksel, berkas Ferdy Sambo (sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa)

Sejumlah berkas perkara tersebut diangkut menggunakan mobil berwarna hitam, yang tiba di PN Jaksel sekitar pukul 15.10 WIB.

Dengan menggunakan kereta dorong atau troli, berkas perkara tersebut dibawa oleh petugas menuju ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jaksel.

Ada sekitar enam tumpuk berkas yang diperkirakan setinggi satu meter yang dibawa ke ruangan tersebut.

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini, Ferdy Sambo, Bripka RR, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi dikenakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dan mereka terancam mendapat hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Sementara Bharada E, dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, dengan hukuman yang lebih ringan, yakni 15 tahun penjara.

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Siap-siap Ferdy Sambo, Bharada E akan Beri Kejutan dari 'Pasukan Khusus' di Persidangan

Siap-siap Ferdy Sambo, Bharada E akan Beri Kejutan dari 'Pasukan Khusus' di Persidangan

Soreang | Senin, 10 Oktober 2022 | 18:06 WIB

Tipikor Bareskrim Polri Usut Duit Private Jet Brigjen Hendra Kurniawan

Tipikor Bareskrim Polri Usut Duit Private Jet Brigjen Hendra Kurniawan

Soreang | Minggu, 09 Oktober 2022 | 19:53 WIB

MIRIS! Ditengah Duka Pasca Tragedi Kanjuruhan, Polri Malah Gelar Lomba Artikel Polisi Humanis

MIRIS! Ditengah Duka Pasca Tragedi Kanjuruhan, Polri Malah Gelar Lomba Artikel Polisi Humanis

Soreang | Rabu, 05 Oktober 2022 | 19:49 WIB

Ferdy Sambo Buka-bukaan Soal Motif Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Buka-bukaan Soal Motif Pembunuhan Brigadir J

Soreang | Rabu, 05 Oktober 2022 | 16:07 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×