SuaraSoreang.id - Sidang kasus obstruction of justice yang berkaitan dengan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan segera digelar.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menetapkan daftar hakim yang akan menangani persidangan kasus tersebut.
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengungkapkan, bahwa dari keenam tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, akan dibagi dalam dua sidang.
Sidang yang pertama untuk tersangka Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman, akan dipimpin oleh Ahmad Suhel selaku Ketua Majelis Hakim, dengan hakim anggotanya yakni Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
"Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel. Anggota Djuyamto, Hendra Yuristiawan," ucap Djuyamto, dikutip dari Suara.com, pada Senin (10/10/2022).
Kemudian yang kedua, yakni sidang untuk tersangka Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo, yang akan dipimpin oleh Afrizal Hadi selaku ketua majelis hakim, dengan anggotanya yakni Ari Muladi dan M. Ramdes.
"Ketua majelis hakim Afrizal Hadi. Anggota Ari Muladi dan M Ramdes," sambungnya.
Sementara itu, untuk sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi, akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa selaku ketua majelis hakim, dengan anggota yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Sebelumnya PN Jaksel telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus obstruction of justice dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), pada Senin (10/10/2022) sore.
![Kejari Jaksel serahkan berkas pembunuhan Brigadir J ke PN Jaksel, berkas Ferdy Sambo [ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa]](https://media.suara.com/suara-partners/soreang/thumbs/1200x675/2022/10/10/1-kejari-jaksel-serahkan-berkas-pembunuhan-brigadir-j-ke-pn-jaksel-berkas-ferdy-sambo.jpg)
Sejumlah berkas perkara tersebut diangkut menggunakan mobil berwarna hitam, yang tiba di PN Jaksel sekitar pukul 15.10 WIB.
Dengan menggunakan kereta dorong atau troli, berkas perkara tersebut dibawa oleh petugas menuju ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jaksel.
Ada sekitar enam tumpuk berkas yang diperkirakan setinggi satu meter yang dibawa ke ruangan tersebut.
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini, Ferdy Sambo, Bripka RR, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi dikenakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dan mereka terancam mendapat hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Sementara Bharada E, dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, dengan hukuman yang lebih ringan, yakni 15 tahun penjara.
Sumber: Suara.com