SuaraSoreang.id - Dua dari enam tersangka yang ditetapkan oleh Polri terkait kasus tragedi Kanjuruhan, jalani proses pemeriksaan hari ini, Selasa (11/10/2022).
Proses pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur di Surabaya.
Kedua tersangka tersebut antara lain Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC berinisial AH, dan Security Officer berinisial SS.
Selain kedua tersangka tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo juga mengatakan, tiga tersangka lain juga akan menjalani pemeriksaan di Markas Polda Jatim pada hari yang sama.
Ketiga tersangka tersebut merupakan anggota kepolisian, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan, bersama dengan tersangka lainnya.
Para tersangka tersebut antara lain Kabag Ops Polresta Malang Kompol WSS, Kasat Samapta Polresta Malang AKP BSA, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.
Sementara untuk satu tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada besok, Rabu (12/10/2022).
“Hari ini lima tersangka diperiksa lanjutan,” ucap Dedi, dikutip dari PMJ News, Selasa (11/10/2022).
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini Polri telah mengumumkan bahwa ada sebanyak 131 korban yang meninggal akibat tragedi Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Baca Juga: Diduga Video CCTV Lesti Kejora Usai Alami KDRT, Naik Mobil Nyetir Sendiri
Sementara ratusan korban lainya mengalami luka-luka, dan saat ini masih dalam masa perawatan di rumah sakit rujukan.
Sumber: PMJ News