SuaraSoreang.id-Buntut laporan duagaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kojora. Rizky Billar dipanggil polisi.
Pihak kepolisian telah memangil Rizky Billar untuk dimintai keterangan mengenai kasus KDRT tersebut.
Pekan lalu Polisi telah menjadwalkan Rizky Billar untuk diperiksa atas dugaan KDRT Lesti Kejora. Namun Rizky mangkir dalam panggilan pertama tersebut.
Polisi kemudian menjadwalkan ulang panggilan kedua pada hari Kamis 13 Oktober 2022 nanti.
Kali ini Polisi mengingatkan apabila panggilan kedua juga belum hadir, Rizky Billar dapat dilakukan jemput paksa.
“Jadi dua kali kita panggil, kemudian kita minta keterangan. Ketiga kali adalah jemput paksa,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dikutip dari laman PMJ News pada 11 Oktober 2022.
Lanjut Nurma juga mengatakan, status laporan dugaan KDRT Rizky Billar tersebut sudah naik menjadi ke tahap penyidikan.
Sedangkan untuk status dari Rizky Billar sendiri masih sebagai saksi terlapor.
“Masih saksi,” kata Nurma.
Baca Juga: Latihan Intensitas Tinggi Masih Milla Terapkan untuk Mejaga Kebugaran Pemain Persib
Sebelumnya diberitakan, bahwa pihak kepolisian telah menaikkan status dari laporan polisi atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Lesti Kejora dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kasus ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 7 Oktober 2022.
Sumber: PMJ News