SuaraSoreang.id - Sidang perdana kasus Ferdy Sambo Cs digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin (17/10/2022).
Agenda sidang perdana kali ini adalah pembacaan berkas dakwaan terhadap seluruh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersingkap sudah perlakuan sadis Ferdy Sambo terhadap ajudannya, Brigadir J.
Selain itu, terungkap pula sikap Putri Candrawathi, seusai Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.
JPU mengungkapkan, bahwa Putri Candrawathi bersikap dingin seolah tak terjadi apa-apa setelah mengetahui bahwa Brigadir J meninggal dibunuh oleh suaminya sendiri.
Seusai mengeksekusi mati Brigadir J sekitar pukul 17.16 WIB, Ferdy Sambo lantas menuju kamar di rumah dinasnya di Duren Tiga, untuk mendatangi istrinya.
Putri Candrawathi kemudian dibawa Ferdy Sambo keluar dari rumah, dengan cara merangkul kepalanya.
Selanjutnya, Ferdy Sambo memerintahkan Bripka RR untuk mengantar istrinya itu ke rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Diketahui pula, ternyata Putri Candrawathi dengan begitu dinginnya, masih sempat untuk mengganti pakaian sebelum keluar dari kamarnya, pada pukul 17.17 WIB.
Baca Juga: Lesti Kejora Percaya Rizky Billar Berubah, Netizen: Lesti Terinspirasi Istri Firaun
Putri Candrawathi yang diketahui sebelumnya mengenakan sweater cokelat dengan celana legging hitam, setelah keluar dari rumah dinasnya, ia sudah berganti pakaian dengan menggunakan pakaian blus kemeja berwarna hijau dengan motif garis-garis hitam, yang selaras dengan celana pendek yang juga dengan warna dan motif yang sama.
“Saksi Putri Candrawathi dengan tenang dan acuh tak acuh, cuek pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga nomor 46, diantar oleh saksi (Bripka )Ricky Rizal untuk menuju ke rumah Saguling,” kata JPU membacakan berkas dakwaan.
Dalam sidang perdana tersebut, selain Ferdy Sambo, tersangka lain yang ikut dalam sidang kali ini adalah Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Sementara Bharada E, akan dilakukan sidang terpisah dengan keempat tersangka lainnya, yang akan digelar besok, Selasa (18/10/2022).
Sumber: SuaraCianjur.id