soreang

Hari ini PN Jakarta Selatan akan Gelar Sidang Perdana Kasus Ferdy Sambo Cs

soreang Suara.Com
Senin, 17 Oktober 2022 | 07:37 WIB
Hari ini PN Jakarta Selatan akan Gelar Sidang Perdana Kasus Ferdy Sambo Cs
Kolase Ferdy Sambo Cs pakai rompi merah tahanan Kejagung. (Suara.com)

SuaraSoreang.id - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan tersangka utama Ferdy Sambo, akan digelar hari ini (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mulai pukul 10.00 WIB.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto saat dikonfirmasi di Jakarta.

"Sidangnya dimulai pukul 10.00 WIB," kata Djuyamto, dikutip dari ANTARA, pada Senin (17/10/2022) pagi.

Ada empat terdakwa yang akan diadili di PN Jaksel hari ini. Keempat terdakwa itu antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J ini, akan dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso selaku Ketua Majelis Hakim, dengan dua anggotanya yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribu Sujono.

Agenda sidang perdana kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Dalam surat dakwaannya, Ferdy Sambo didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni terkait kasus pembunuhan berencana sekaligus kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum, dalam perkara ini adalah terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.

"Khusus perkara FS (Ferdy Sambo) surat dakwaannya kumulatif," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Ferdy Sambo didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE tentang obstruction of justice.

Baca Juga: MISTERI! 3 Bukti Nyata Adanya Dunia Paralel dari Sang Penjelajah Waktu

Guna menertibkan jalannya persidangan, Polres Metro Jakarta Selatan akan mengerahkan sebanyak 170 personel kepolisian untuk melakukan pengamanan.

Sejumlah aparat keamanan tersebut akan ditugaskan secara tersebar, mulai dari pengamanan di ruang sidang, pengamanan para terdakwa, hingga pengamanan arus lalu lintas di sekitaran jalan depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak PN Jaksel juga telah melakukan pembatasan dan peraturan pengunjung sidang, mengingat kapasitas ruang sidang yang hanya dapat menampung sebanyak 50 orang, belum termasuk JPU, para terdakwa serta tim pengacaranya.

Untuk menjamin keterbukaan proses persidangan, pihak PN Jaksel juga telah menyediakan setidaknya dua monitor dan pengeras suara di luar ruangan sidang.

Selain itu, proses persidangan Ferdy Sambo Cs ini, bisa pula diakses oleh masyarakat juga awak media melalui kanal YouTube PN Jakarta Selatan.

Sumber: ANTARA

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI