Kasus Doni Salmanan Terkait Penipuan Investasi Berlanjut Usai 7 Bulan Berlalu

soreang | Suara.com

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 13:32 WIB
Kasus Doni Salmanan Terkait Penipuan Investasi Berlanjut Usai 7 Bulan Berlalu
Perjalanan kasus penipuan investasi biner Doni Salmanan kembali berlanjut (Pmjnews)

SuaraSoreang.id - Perjalanan kasus penipuan investasi opsi biner yang menyeret nama Doni Salmanan memasuki babak baru.

Setelah 7 bulan berlalu, kasus penipuan investasi ini kembali berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan.

Namun kini, sidang pembacaan tuntutan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung ditunda, padahal sedianya akan digelar pada 27 Oktober 2022.

Penundaan itu dibenarkan oleh Mumuh Ardiansyah selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung.

Dalam pemaparannya Mumuh Ardiansyah menyatakan pihaknya lebih dulu menerima surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Surat dari LPSK itu disebutkan terkait restitusi 10 korban dari penipuan investasi Doni Salmanan itu, dan jaksa berencana memasukkan nilai restitusi para korban dalam surat tuntutan.

"JPU berpendapat untuk mengakomodasi dalam surat tuntutan sebagai bahan pertimbangan, makanya tim JPU memohon ke majelis hakim untuk penundaan hari persidangan," jelas Mumuh dikutip dari PMJ News pada 28 Oktober 2022.

Selanjutnya Mumuh belum mau menyebut  berapa nilai restitusi bagi 10 korban tersebut, sebab masih didalami tim JPU.

"Nantilah di saat sidang tuntutan berlangsung akan diketahui berapa nilai restitusi 10 korban itu berdasarkan surat dari LPSK," jelasnya.

Terpisah, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Achmad Satibi mengabulkan permohonan JPU untuk menunda sidang.

Penundaan sidang ini berencana sampai tanggal 16 November 2022 nanti.

Sebelumnya dikabarkan bahwa Doni Salmanan didakwa menyebar berita bohong dan menyesatkan sehingga masyarakat tertarik berinvestasi lewat aplikasi Quotex.

Para korban alami kerugian sebesar Rp24.366.695.782 akibat perbuatan Doni Salmanan, berdasarkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Doni Salmanan dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu.(*)

Sumber: PMJ News

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Insial R Video Asusila Dikaitkan Teuku Ryan dan Rey Mbayang, Satria Mulia: Ada yang Pernah Dekat Waria

Insial R Video Asusila Dikaitkan Teuku Ryan dan Rey Mbayang, Satria Mulia: Ada yang Pernah Dekat Waria

| Jum'at, 28 Oktober 2022 | 12:10 WIB

Ria Ricis Buka Suara tentang Teuku Ryan Diduga Terseret dalam Isu Video Syur

Ria Ricis Buka Suara tentang Teuku Ryan Diduga Terseret dalam Isu Video Syur

| Jum'at, 28 Oktober 2022 | 09:28 WIB

Ini 5 Alasan Indonesia tidak Merayakan Halloween

Ini 5 Alasan Indonesia tidak Merayakan Halloween

| Jum'at, 28 Oktober 2022 | 09:00 WIB

Terkini

Amsal Divonis Bebas, Kajari dan Kasipidsus Karo Langsung Diperiksa Kajati

Amsal Divonis Bebas, Kajari dan Kasipidsus Karo Langsung Diperiksa Kajati

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:48 WIB

Anti Ribet! 5 Lip and Cheek Korea Serbaguna untuk Makeup Sat-set

Anti Ribet! 5 Lip and Cheek Korea Serbaguna untuk Makeup Sat-set

Your Say | Rabu, 01 April 2026 | 14:45 WIB

4 Rekomendasi Motor Listrik Roda 3, Cocok untuk Mobilitas Harian Jarak Dekat

4 Rekomendasi Motor Listrik Roda 3, Cocok untuk Mobilitas Harian Jarak Dekat

Otomotif | Rabu, 01 April 2026 | 14:44 WIB

7 Fakta Mengerikan Mutilasi Karyawan Ayam Geprek di Bekasi: Potongan Tubuh Ditemukan di Bogor

7 Fakta Mengerikan Mutilasi Karyawan Ayam Geprek di Bekasi: Potongan Tubuh Ditemukan di Bogor

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:43 WIB

Harga Avtur Naik 70%, Nasib Tarif Tiket Pesawat Gimana?

Harga Avtur Naik 70%, Nasib Tarif Tiket Pesawat Gimana?

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 14:42 WIB

Tips Anti Malas Masuk Sekolah Setelah Libur Panjang, Dijamin Bikin Kamu Kembali Produktif

Tips Anti Malas Masuk Sekolah Setelah Libur Panjang, Dijamin Bikin Kamu Kembali Produktif

Bali | Rabu, 01 April 2026 | 14:42 WIB

Amsal Sitepu Akhirnya Bebas, DPR: Hakim Gali Rasa Keadilan Masyarakat Terhadap Kerja Kreatif

Amsal Sitepu Akhirnya Bebas, DPR: Hakim Gali Rasa Keadilan Masyarakat Terhadap Kerja Kreatif

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:40 WIB

Bojan Hodak Bangga Persib Punya Wakil di Piala Dunia 2026, Puji Frans Putros

Bojan Hodak Bangga Persib Punya Wakil di Piala Dunia 2026, Puji Frans Putros

Bola | Rabu, 01 April 2026 | 14:40 WIB

LPDB Koperasi Perkuat Skema Penyaluran Dana Bergulir untuk Dukung Operasional KDKMP

LPDB Koperasi Perkuat Skema Penyaluran Dana Bergulir untuk Dukung Operasional KDKMP

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 14:38 WIB

Amsal Sitepu Akhirnya Divonis Bebas, DPR Ingatkan Kejaksaan: Jangan Mudah Mengkriminalisasi

Amsal Sitepu Akhirnya Divonis Bebas, DPR Ingatkan Kejaksaan: Jangan Mudah Mengkriminalisasi

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:35 WIB