Kasus Doni Salmanan Terkait Penipuan Investasi Berlanjut Usai 7 Bulan Berlalu

soreang

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 13:32 WIB
Kasus Doni Salmanan Terkait Penipuan Investasi Berlanjut Usai 7 Bulan Berlalu
Perjalanan kasus penipuan investasi biner Doni Salmanan kembali berlanjut (Pmjnews)

SuaraSoreang.id - Perjalanan kasus penipuan investasi opsi biner yang menyeret nama Doni Salmanan memasuki babak baru.

Setelah 7 bulan berlalu, kasus penipuan investasi ini kembali berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan.

Namun kini, sidang pembacaan tuntutan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung ditunda, padahal sedianya akan digelar pada 27 Oktober 2022.

Penundaan itu dibenarkan oleh Mumuh Ardiansyah selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung.

Dalam pemaparannya Mumuh Ardiansyah menyatakan pihaknya lebih dulu menerima surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Surat dari LPSK itu disebutkan terkait restitusi 10 korban dari penipuan investasi Doni Salmanan itu, dan jaksa berencana memasukkan nilai restitusi para korban dalam surat tuntutan.

"JPU berpendapat untuk mengakomodasi dalam surat tuntutan sebagai bahan pertimbangan, makanya tim JPU memohon ke majelis hakim untuk penundaan hari persidangan," jelas Mumuh dikutip dari PMJ News pada 28 Oktober 2022.

Selanjutnya Mumuh belum mau menyebut  berapa nilai restitusi bagi 10 korban tersebut, sebab masih didalami tim JPU.

"Nantilah di saat sidang tuntutan berlangsung akan diketahui berapa nilai restitusi 10 korban itu berdasarkan surat dari LPSK," jelasnya.

baca juga

Terpisah, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Achmad Satibi mengabulkan permohonan JPU untuk menunda sidang.

Penundaan sidang ini berencana sampai tanggal 16 November 2022 nanti.

Sebelumnya dikabarkan bahwa Doni Salmanan didakwa menyebar berita bohong dan menyesatkan sehingga masyarakat tertarik berinvestasi lewat aplikasi Quotex.

Para korban alami kerugian sebesar Rp24.366.695.782 akibat perbuatan Doni Salmanan, berdasarkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Doni Salmanan dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu.(*)

Sumber: PMJ News

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Insial R Video Asusila Dikaitkan Teuku Ryan dan Rey Mbayang, Satria Mulia: Ada yang Pernah Dekat Waria

Insial R Video Asusila Dikaitkan Teuku Ryan dan Rey Mbayang, Satria Mulia: Ada yang Pernah Dekat Waria

Soreang | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 12:10 WIB

Ria Ricis Buka Suara tentang Teuku Ryan Diduga Terseret dalam Isu Video Syur

Ria Ricis Buka Suara tentang Teuku Ryan Diduga Terseret dalam Isu Video Syur

Soreang | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 09:28 WIB

Ini 5 Alasan Indonesia tidak Merayakan Halloween

Ini 5 Alasan Indonesia tidak Merayakan Halloween

Soreang | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 09:00 WIB

Terkini

Upacara Bendera Sila Ke Berapa? Ini Makna dan Penerapan Nilai Pancasila Sehari-hari

Upacara Bendera Sila Ke Berapa? Ini Makna dan Penerapan Nilai Pancasila Sehari-hari

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:33 WIB

OK! Madam: Bon Voyage, Aksi Seru Mantan Agen Rahasia Menyelamatkan Kapal!

OK! Madam: Bon Voyage, Aksi Seru Mantan Agen Rahasia Menyelamatkan Kapal!

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:30 WIB

CIMB Niaga Catat Kredit Tumbuh 6,6% Jadi Rp247,2 Triliun di Semester I 2026

CIMB Niaga Catat Kredit Tumbuh 6,6% Jadi Rp247,2 Triliun di Semester I 2026

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Ortuseight Playday Hadir di 6 Kota, Dorong Pembinaan Futsal Pelajar

Ortuseight Playday Hadir di 6 Kota, Dorong Pembinaan Futsal Pelajar

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:22 WIB

Kuliner Wisata Kemiren Meluapkan Limbah Sapi Biogas Desa

Kuliner Wisata Kemiren Meluapkan Limbah Sapi Biogas Desa

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:20 WIB

Kenaikan Saham FAST Tidak Wajar, BEI Ambil Tindakan

Kenaikan Saham FAST Tidak Wajar, BEI Ambil Tindakan

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:19 WIB

Purbaya Janji Tak Kejar-kejar Pajak dari Pemilik Rumah Kontrakan

Purbaya Janji Tak Kejar-kejar Pajak dari Pemilik Rumah Kontrakan

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:16 WIB

Warga Jakarta Diminta Beralih ke Transportasi Umum untuk Tekan Polusi Udara

Warga Jakarta Diminta Beralih ke Transportasi Umum untuk Tekan Polusi Udara

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Heboh Pembatasan BBM dari Desil, Purbaya Pastikan Driver Ojol Tetap Bisa Beli Pertalite

Heboh Pembatasan BBM dari Desil, Purbaya Pastikan Driver Ojol Tetap Bisa Beli Pertalite

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:13 WIB

Strategi Purbaya Atasi Utang Rp 10 Ribu Triliun, Benahi Pajak hingga Libatkan Danantara

Strategi Purbaya Atasi Utang Rp 10 Ribu Triliun, Benahi Pajak hingga Libatkan Danantara

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:08 WIB

×