Kenapa Nikita Mirzani Buat Dito Mahendra Lapor Polisi? Ini Kronologi hingga Pasal Berlapis yang Dikenakan

soreang

Selasa, 15 November 2022 | 08:21 WIB
Kenapa Nikita Mirzani Buat Dito Mahendra Lapor Polisi? Ini Kronologi hingga Pasal Berlapis yang Dikenakan
Nikita Mirzani dipenjarakan Dito Mahendra (Instagram/nikitamirzanimawardi)

SuaraSoreang.id - Nikita Mirzani jalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra, Senin (14/11/2022).

Diketahui, Nikita Mirzani membuat Dito Mahendra naik pitam karena ulahnya. Akhirnya, Dito melaporkan Nikita pada pihak kepolisian.

Alasannya karena ulah Nikita Mirzani diduga mencemarkan nama baik Dito Mahendra di media sosial.

Kronologi Nikita Mirzani Cemarkan Nama Baik Dito Mahendra

Nikita Mirzani-Dito Mahendra
Nikita Mirzani-Dito Mahendra (sumber:)

Pada 15 Mei 2022, Nikita Mirzani mengunggah masalah yang berkaitan dan foto Dito Mahendra di dalam Instagramnya.

"Terdakwa ada melihat pemberitaan di media online tentang kasus pemukulan kepada security di daerah Kemang yang dilakukan oleh saksi Dito Mahendra. Selanjutnya timbul niat terdakwa untuk menyampaikan kepada masyarakat (publik) perihal peristiwa tersebut," ujar jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang.

"Dengan memanfaatkan ketenarannya sebagai publik figur, terdakwa menghimbau kepada kepolisian agar harus adil. Terdakwa kemudian secara tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa seizin maupun sepengetahuan dari saksi Dito Mahendra mulai mencari foto-fotonya di internet," lanjut JPU.

Kedua, dalam unggahan tersebut Nikita Mirzani menyebut Dito Mahendra sebagai penipu.

"Oh, ini yang lagi viral di berita online menganiaya security. Abang Propam jangan mau percaya omongan orang yang ngomong banyak. Dia juga menipu dan PHP juga pada para senior," tulis Nikita Mirzani dalam unggahan itu.

Ketiga, selain menyebut Dito Mahendra sebagaii penipu, Nikita Mirzani juga menuduh Dito Mahendra melakukan kekerasan pada mantan supir Nindy Ayunda atau Sualeman. 

baca juga

"Terdakwa mengunggah melalui Instagram Story berupa gambar yang telah diedit sebelumnya. Ditambah keterangan, 'Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan sopir bebegig sawah," kata PJU saat membaca dakwaan.

Pasal Berlapis bagi Nikita Mirzani

Nikita Mirzani [Instagram/nikitamirzanimawardi]
Nikita Mirzani (sumber: Instagram/nikitamirzanimawardi)

Seperti diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait pencemaran nama baik.

Dakwaan Berlapis bagi Nikita Mirzani

Awalnya, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. 

Sedangkan dalam sidang dakwaan, Nikita Mirzani mendapatkan pasal berlapis.

Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik melalui media elektronik yang berakibat kerugian materil sebesar Rp17,5 juta bagi Dito Mahendra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nilai Putra Olla Ramlan Pacar Loli, Nikita Mirzani: Setiap Pacaran Pembantu Ikut, Gak Pernah Berdua

Nilai Putra Olla Ramlan Pacar Loli, Nikita Mirzani: Setiap Pacaran Pembantu Ikut, Gak Pernah Berdua

Soreang | Senin, 14 November 2022 | 22:53 WIB

Nikita Mirzani Beli Bikini Rp 18 Juta, seolah Sindir Dito Mahendra, Netizen: wadidaaw Seharga Motor Saya

Nikita Mirzani Beli Bikini Rp 18 Juta, seolah Sindir Dito Mahendra, Netizen: wadidaaw Seharga Motor Saya

Soreang | Rabu, 09 November 2022 | 07:09 WIB

Sahabat Nikita Mirzani Beberkan Nominal Kerugian Materil yang Dialami oleh Dito Mahendra

Sahabat Nikita Mirzani Beberkan Nominal Kerugian Materil yang Dialami oleh Dito Mahendra

Soreang | Selasa, 08 November 2022 | 09:35 WIB

Terkini

3 Mandat Baru dari Prabowo untuk OJK di Momen 17 Agustus, Apa Saja?

3 Mandat Baru dari Prabowo untuk OJK di Momen 17 Agustus, Apa Saja?

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:56 WIB

Harmoni Dalam Persatuan: Semangat NHM Membangun Gosowong Maju di Hari Kemerdekaan

Harmoni Dalam Persatuan: Semangat NHM Membangun Gosowong Maju di Hari Kemerdekaan

Jakarta | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:55 WIB

PNM Peduli Bergerak Cepat Bantu Korban Gempa di Nusa Tenggara Timur

PNM Peduli Bergerak Cepat Bantu Korban Gempa di Nusa Tenggara Timur

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Dedi Mulyadi Soroti Sampah Mengendap 32 Tahun di Saluran Air Kota Bandung

Dedi Mulyadi Soroti Sampah Mengendap 32 Tahun di Saluran Air Kota Bandung

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:47 WIB

Pelabuhan Maumere Tetap Layani Kapal Ro-Ro dan Penumpang

Pelabuhan Maumere Tetap Layani Kapal Ro-Ro dan Penumpang

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:39 WIB

Semarak Kemerdekaan Tak Lagi Ramai di Lapak Pedagang, Penjualan Anjlok hingga 75 Persen

Semarak Kemerdekaan Tak Lagi Ramai di Lapak Pedagang, Penjualan Anjlok hingga 75 Persen

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:36 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya Salahi Aturan di HUT RI ke-81 Gegara Pakai Pin Ini?

Seskab Teddy Indra Wijaya Salahi Aturan di HUT RI ke-81 Gegara Pakai Pin Ini?

Entertainment | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:29 WIB

Siswa Jakarta Diperbolehkan PJJ Besok 18 Agustus, Pemprov DKI: Bukan Wajib atau Larangan

Siswa Jakarta Diperbolehkan PJJ Besok 18 Agustus, Pemprov DKI: Bukan Wajib atau Larangan

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:26 WIB

Bukan di BKB, Festival Bidar 2026 Justru Ubah Kampung Kapitan Jadi Pusat Keramaian

Bukan di BKB, Festival Bidar 2026 Justru Ubah Kampung Kapitan Jadi Pusat Keramaian

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:24 WIB

Bukan Cuma Beras, PSI Ungkap 8 Bahan Pangan yang Berhasil Swasembada di Era Prabowo

Bukan Cuma Beras, PSI Ungkap 8 Bahan Pangan yang Berhasil Swasembada di Era Prabowo

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:21 WIB

×