Kenapa Nikita Mirzani Buat Dito Mahendra Lapor Polisi? Ini Kronologi hingga Pasal Berlapis yang Dikenakan

soreang

Selasa, 15 November 2022 | 08:21 WIB
Kenapa Nikita Mirzani Buat Dito Mahendra Lapor Polisi? Ini Kronologi hingga Pasal Berlapis yang Dikenakan
Nikita Mirzani dipenjarakan Dito Mahendra (Instagram/nikitamirzanimawardi)

SuaraSoreang.id - Nikita Mirzani jalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra, Senin (14/11/2022).

Diketahui, Nikita Mirzani membuat Dito Mahendra naik pitam karena ulahnya. Akhirnya, Dito melaporkan Nikita pada pihak kepolisian.

Alasannya karena ulah Nikita Mirzani diduga mencemarkan nama baik Dito Mahendra di media sosial.

Kronologi Nikita Mirzani Cemarkan Nama Baik Dito Mahendra

Nikita Mirzani-Dito Mahendra
Nikita Mirzani-Dito Mahendra (sumber:)

Pada 15 Mei 2022, Nikita Mirzani mengunggah masalah yang berkaitan dan foto Dito Mahendra di dalam Instagramnya.

"Terdakwa ada melihat pemberitaan di media online tentang kasus pemukulan kepada security di daerah Kemang yang dilakukan oleh saksi Dito Mahendra. Selanjutnya timbul niat terdakwa untuk menyampaikan kepada masyarakat (publik) perihal peristiwa tersebut," ujar jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang.

"Dengan memanfaatkan ketenarannya sebagai publik figur, terdakwa menghimbau kepada kepolisian agar harus adil. Terdakwa kemudian secara tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa seizin maupun sepengetahuan dari saksi Dito Mahendra mulai mencari foto-fotonya di internet," lanjut JPU.

Kedua, dalam unggahan tersebut Nikita Mirzani menyebut Dito Mahendra sebagai penipu.

"Oh, ini yang lagi viral di berita online menganiaya security. Abang Propam jangan mau percaya omongan orang yang ngomong banyak. Dia juga menipu dan PHP juga pada para senior," tulis Nikita Mirzani dalam unggahan itu.

Ketiga, selain menyebut Dito Mahendra sebagaii penipu, Nikita Mirzani juga menuduh Dito Mahendra melakukan kekerasan pada mantan supir Nindy Ayunda atau Sualeman. 

baca juga

"Terdakwa mengunggah melalui Instagram Story berupa gambar yang telah diedit sebelumnya. Ditambah keterangan, 'Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan sopir bebegig sawah," kata PJU saat membaca dakwaan.

Pasal Berlapis bagi Nikita Mirzani

Nikita Mirzani [Instagram/nikitamirzanimawardi]
Nikita Mirzani (sumber: Instagram/nikitamirzanimawardi)

Seperti diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait pencemaran nama baik.

Dakwaan Berlapis bagi Nikita Mirzani

Awalnya, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. 

Sedangkan dalam sidang dakwaan, Nikita Mirzani mendapatkan pasal berlapis.

Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik melalui media elektronik yang berakibat kerugian materil sebesar Rp17,5 juta bagi Dito Mahendra.

Dalam hal ini, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, Nikita Mirzani didakwa karena mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media ekeltronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.

Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan pencemaran nama baik karena menuduh Dito Mahendra penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nilai Putra Olla Ramlan Pacar Loli, Nikita Mirzani: Setiap Pacaran Pembantu Ikut, Gak Pernah Berdua

Nilai Putra Olla Ramlan Pacar Loli, Nikita Mirzani: Setiap Pacaran Pembantu Ikut, Gak Pernah Berdua

Soreang | Senin, 14 November 2022 | 22:53 WIB

Nikita Mirzani Beli Bikini Rp 18 Juta, seolah Sindir Dito Mahendra, Netizen: wadidaaw Seharga Motor Saya

Nikita Mirzani Beli Bikini Rp 18 Juta, seolah Sindir Dito Mahendra, Netizen: wadidaaw Seharga Motor Saya

Soreang | Rabu, 09 November 2022 | 07:09 WIB

Sahabat Nikita Mirzani Beberkan Nominal Kerugian Materil yang Dialami oleh Dito Mahendra

Sahabat Nikita Mirzani Beberkan Nominal Kerugian Materil yang Dialami oleh Dito Mahendra

Soreang | Selasa, 08 November 2022 | 09:35 WIB

Terkini

Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG

Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:34 WIB

Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4

Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:30 WIB

Prediksi Skor Panama vs Inggris: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Prediksi Skor Panama vs Inggris: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:30 WIB

Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online

Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:28 WIB

Bintang yang Mustahil Digapai

Bintang yang Mustahil Digapai

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:25 WIB

Eks Aktivis Reformasi 98 Dukung Prabowo, Minta Koruptor MBG Dihukum Seumur Hidup

Eks Aktivis Reformasi 98 Dukung Prabowo, Minta Koruptor MBG Dihukum Seumur Hidup

Sumut | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:24 WIB

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:21 WIB

Jadi Ladang Korupsi, Program MBG Sudah Sepatutnya Dihentikan?

Jadi Ladang Korupsi, Program MBG Sudah Sepatutnya Dihentikan?

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:20 WIB

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:15 WIB

Tren Jual Beli Mobil Bekas Nasional Lesu Pengusaha Mulai Keluhkan Pergeseran Prioritas Konsumen

Tren Jual Beli Mobil Bekas Nasional Lesu Pengusaha Mulai Keluhkan Pergeseran Prioritas Konsumen

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:15 WIB

×