SuaraSoreang.id - Artis Tissa Biani menjadi bahan bully-an netizen usai tertawai salah satu isi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Bukan tanpa alasan, netizen menilai bahwa ungkapan Tissa Biani saat ini berbanding terbalik dengan ucapannya beberapa waktu lalu.
Pasalnya, beberapa waktu lalu Tissa Biani menjadi salah satu artis yang mendukung penuh RKUHP.
Bahkan dalam akun media sosialnya Tissa Biani sempat menyematkan tagar #DukungKUHPbuatanIndonesia.
Terkini Tissa Biani malah menertawkan RUKUHP yang baru disahkan pada Selasa (6/12/2022).
Lebih spesifiknya Tissa Biani menertawai RUKHUP pasal 408 mengenai kesusilaan.
Dalam RUKUHP pasal 408 ini melarang untuk menawarkan, mempertunjukkan, menyiarkan tulisan, hingga menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan atau kontrasepsi secara terang-terangan.
Tindakan yang dilakukan oleh Tissa Biani ini sempat diposting di Instagram Story pribadinya, namun setelah ramainya pemberitaan Ia menghapusnya kembali.
Namun salah seorang warganet dengan akun Twitter @yaabisamaugimana berhasil mengunggah kembali postingan Tissa Biani tersebut.
Netizen tersebut lantas menuliskan caption terkait kelakuan Tissa Biani yang menertawakan RUKUHP.
"Dia yang dukung, dia yang ketawain. Syittt," tulis @yaabisamau***, menyinggung Tissa Biani.
Diketahui bahwa Tissa Biani me-repost sebuah unggahan @kolektifa yang menuliskan "pacaran bisa dipenjara".
Unggahan tersebut ternyata merujuk pada RUKUHP pasal 411 dan 412.
Cuitan yang diunggah oleh Tissa Biani ini lantas mengundang nynyiran dari netizen.
"Hah? Ngakak banget hahaha," komentar akun @kurnia***.