SuaraSoreang.id - Aktor Ferry Irawan yang dilaporkan Venna Melinda dengan tuduhan melakukan tindakan KDRT resmi menjadi tersangka.
Di Kediri pada 8 Januari 2023 lalu, Venna Melinda melaporkan tindakan KDRT yang dilakukan oleh suaminya Ferry Irawan ke Polda Jatim.
Pasca menjalani pemeriksaan pada hari Senin (16/01/2023) Ferry Irawan di tetapkan sebagai tersangka dan resmi menjadi tahanan Polda Jatim atas laporan Venna Melinda.
Ferry Irawan menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Jatim, yang disampaikan langsung oleh Kombespol Dirmanto.
"Hari ini juga penyidik resmi menetapkan penahanan terhadap FI (Ferry Irawan) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 21 Kitab Undang-Undang Pidana, menjadi Syarat Objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan" ucap Kombespol Dirmanto.
![Venna Melinda mantap ceraikan Ferry Irawan. [SuaraJatim]](https://media.suara.com/suara-partners/soreang/thumbs/1200x675/2023/01/12/1-venna-melinda-bap-bersama-hotman-paris.jpg)
Dilansir dari unggahan video Intens Investigasi, Ferry Irawan menyampaikan "Saya masih resmi menjadi suami dari Venna Melinda, baik dalam agama dan negara, sudah sepatutnya rumah tangga ada masalahnya dan fokus lah dengan apa yang terjadi, jangan jadi pisah ya" ucap Ferry.
Sebagai warga negara yang baik, Ferry Irawan mengaku bahwa ia akan patuh hukum dan akan mengikuti prosedur hukum.
Ferry Irawan sudah mengupayakan solusi damai namun tidak di gubris oleh Venna Melinda.
Ferry Irawan menuturkan permintaan maaf atas kesalahan yang ia perbuat, dan akan menerima dengan ikhlas segala konsekuensinya.
Baca Juga: Tak Hanya Venna Melinda, Ferry Irawan Turut Mengalami KDRT?Begini Kronologisnya!
Ferry Irawan juga menyampaikan bahwa efek dari kasus ini adalah ibunya yang sedang terbaring sakit saat ini.
Sumber : Channel Youtube Insert Invenstigasi