Catat! Tahun Ini Kelas 1, 2, 3 Dihapus, Cek Segini Beban Rakyat Iuran BPJS Kesehatan dari Kebijakan Jokowi

soreang Suara.Com
Minggu, 12 Februari 2023 | 13:42 WIB
Catat! Tahun Ini Kelas 1, 2, 3 Dihapus, Cek Segini Beban Rakyat Iuran BPJS Kesehatan dari Kebijakan Jokowi
Ilustrasi layanan di kantor BPJS Bandung, Jalan Suci. Aturan baru layanan BPJS Kesehatan. Ruang rawat dan pelayanan berdasar kelas 1, 2, dan 3 akan segera dihapuskan. (soreang.suara.com/baliputra sundana)

SuaraSoreang.id - Pemerintah berencana menghampus perbedaan kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS.

Cek juga informasi beban rakyat dalam tiap bulannya untuk bisa memenuhi kebijakan Presiden Joko Widodo.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan jika pemerintah berencana menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.

Penghapusan kelas tersebut akan dilakukan pemerintah secara bertahan yang akan mulai dilakukan pada tahun ini.

Sebagai gantinya, pemerintah akan mengubahnya dengan layanan atau program terbaru, Kelas Rawat Inap standar (KRIS).

Dijelaskan Budi, nantinya semua rumah sakit di Indonesia akan memberlakukan aturan serupa dalam pelayanan kesehatan.

Layanan tersebut kata dia, khususnya adalah pasien rawat inap.

Anak buah Jokowi ini menjanjikan jika pasien akan mendapat pelayanan yang sama demi kenyamanan.

Dengan seperti itu, RS harus memenuhi standar kriteria KRIS BPJS Kesehatan untuk memberikan kenyamanan pada pasien.

Baca Juga: Babak Baru! Bunga Zainal Ungkap Syarat Damai untuk Ria Ricis?

"Kita (pemerintah) rencananya akan menerapkan bertahap mulai tahun ini," kata Budi Gunadi saat ditemui di Gedung DPR RI Komisi IX, Kamis (9/2/2023).

"Jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS)," bebernya. 

Cek iuran BPJS Kesehatan

Saat dilakukan cek beban rakyat dalam membayar besaran iuran BPJS, rupanya hingga (12/2/2023), masih belum berubah. 

Akan tetapi, proses tahapan untuk penghapusan kelas BPJS Kesehatan sudah dilakukan sejak Juli 2022.

Katanya, kelas 1, 2, dan 3 akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), namun hingga kini rakyat masih saja membayar beban tambahannya untuk mendapat haknya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI