SuaraSoreang.id – Mobil selebgram cantik Clara Shinta dirampas debt collector. Bolehkah debt collector melakukan penyitaan?
Selebgram cantik pemilik akun instagram @clarashintareal, Clara Shinta melaporkan peristiwa perampasan mobil oleh debt collector ke Polda Metro Jaya.
Peristiwa perampasan terjadi saat sopir keluarganya dihampiri oleh sejumlah debt collector dan melakukan perampasan secara paksa mobil miliknya di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
Lantas atas kejadian itu pemilik mobil Clara Shinta langsung melaporkan kasus yang menimpanya ke Mapolda Metro Jaya.
“Saya sudah mempertegas dan meminta waktu untuk memverifikasi satu jam, tapi mereka gak mau menunggu dan langsung mengambil paksa,” kata Clara.
Dalam video perampasan mobil tersebut terlihat anggota polisi yang meminta menyelesaikan permasalahan tersebut di kantor polisi saja, namun justru malah dibentak oleh salah satu debt collector.
Seringkali penyitaan barang secara paksa oleh debt collector ini terjadi. Namun bolehkah debt collector melakukan penyitaan?
Pusat Bantuan Hukum Peradi, Alexander Lay mengatakan bahwa debt collector yang mendapat kuasa dari kreditur untuk menagih hutang tidak boleh menyita paksa barang-barang milik debitur.
Sebab, pada prinsipnya, penyitaan barang-barang milik debitur yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan. (*Cepi Setiawan).
Baca Juga: Lesti Kejora Full Senyum Tenteng Tas Mahal dan Dugaan Konten Baru, Leslar Entertainment Comeback?
Sumber: Instagram @clarashintareal