SuaraSoreang.id - Nikita Mirzani kembali tuai kontroversi usai dirinya mengunggah tanggapan soal vonis yang diterima Bharada E.
Nikita Mirzani menilai bahwa vonis hukuman 1,6 tahun untuk Bharada E terlalu ringan, apalagi Bharada E merupakan pelaku penembakan Brigadir J.
Mengutip unggahan Instagram @nikitamirzanimawardi_172 pada Selasa, (21/2/2023), dalam postingan tersebut Nikita memberikan komentarnya.
Artis berusia 36 tahun itu memberikan perbandingan dengan kasus pembunuhan yang dilakukan Trey Alexander Relford kepada Salahuddin, sekitar enam tahun lalu.
Dalam video tersebut nampak Trey Alexander Relford mendapatkan pelukan dari ayah Salahuddin, yaitu Abdul Munim Sombat Jitmoud sebagai bentuk penerimaan maaf Trey.
Meski demikian, Trey tetap divonis dengan hukuman 31 tahun penjara. Nikita Mirzani menuliskan jika memaafkan bukan berarti meringankan hukuman.
Nikita pun menyayangkan keputusan Jaksa Penuntut Umum yang tidak mengajukan banding atas keputusan hakim, menurutnya Bharada E minimal divonis 5 tahun penjara.
"Smp (sampai) jaksa pun tidak banding atas putusan 1 thn (tahun) 6 bulan, Harus nya 5 th (tahun) lah. Walapun dia yg membuka tabir," tulis ibu tiga anak itu, dikutip Selasa (21/2/2023).
Kekasih Antonio Dedola ini menyebut jika hakim dan jaksa telah terbuai dengan sanjungan dari netizen di media sosial.
Baca Juga: Nikita Mirzani Beberkan Mengapa Dirinya Gencar Bela Ferdy Sambo, Ternyata ini Alasannya..
"Jadi menurut saya orang yang bodoh ini. Keadilan belum sepenuh nya ada di negara Indonesia raya ini. Semua terbuai akan sanjungan netizen. Bahkan sampai ke hakim & jaksa ikut terbuai…" pungkasnya.
(*Yolanda Nurulita)
Sumber: Instagram @nikitamirzanimawardi_172