SuaraSoreang.id – Mahfud MD jenguk korban penganiayaan, David Ozora. Beliau mengatakan bahwasannya Mario Dandy harus dikenai pasal penganiayaan berat.
Dikutip dari Instagram @mohmahfudmd pada Minggu (5/3/2023), Mahfud MD menjenguk korban penganiayaan, David Ozora Di RS Mayapada Jakarta.
Dalam kunjungannya ke RS Mayapada, beliau juga bertemu dengan ayah korban, Jonathan Latumahina dan berbicara tentang kronologi kasus tersebut.
“Saya barusan sudah menengok David, dan bersyukur saat ini David sudah mengalami kemajuan meskipun belum sadar,” kata Mahfud MD saat menjelaskan kondisi David.
Diketahui saat ini David masih dalam kondisi koma. Namun sudah ada kemajuan seperti gerakan-gerakan jari.
Mahfud juga berdiskusi dengan para penasehat hukum korban dan menyatakan bahwa kasus ini harus diusut hingga tuntas.
“Terkadang untuk suatu kelalaian kita menerapkan pasal yang paling ringan dan memberi pendidikan. Tetapi ada juga pasal dalam mendidik masyarakat itu harus yang membuat efek jera,” jelas Mahfud.
Mahfud MD juga menyatakan bahwasannya tersangka Dandy harus dikenai pasal yang lebih tegas atas aksi penganiayaannya itu.
“Dalam kasus ini kalo kita lihat aksinya yang begitu brutal dan tak berperikemanusiaan, Mario Dandy harus kena pasal penganiayaan berat, saya akan lebih setuju untuk penerapan KUHP Pasal 354 dan 355,” kata Mahfud.(*)
Baca Juga: Tampil Totalitas saat Menyanyi, Style Nikita Mirzani Disebut Tiru Agnez Mo
Sumber: Instagram/mohmahfudmd