SuaraSoreang.id - Jessica Iskandar atau Jedar akhirnya bisa sedikit bernafas lega, kasus penipuan yang dilaporkannya akhirnya membuahkan hasil.
Sebelumnya, Jessica Iskandar mengalami penipuan Rp9,8 miliar oleh rekan bisnisnya Christoper Steffanus Budianto alias Steven.
Setelah 8 bulan lamanya proses hukum berlangsung, Steven akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP, ancaman 4 tahun penjara.
"Dengan terlapor (Steven) sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu dapat dilakukan penangkapan atau penahanan, dan itu akan kami mintakan juga," kata kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland, dikutip dari Suara.com, Rabu (8/3/2023).
Tahu dirinya telah menjadi tersangka atas kasus penipuan yang dilaporkan Jedar, hingga saat ini Stevan belum mendatangi penyidik.
"Sampai saat ini, terlapor belum menghadap ke penyidik," ungkap Rolland.
Jedar dengan tegas menyatakan bahwa Steven harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.
Imbas dari penipuan yang dilakukan Steven, istri Vincent Verhaag ini sampai harus menunggak cicilan KPR nya selama 4 bulan.(*)
Sumber: Suara.com
Baca Juga: Sebelum Gugat Cerai, Aldilla Jelita dan Indra Bekti Alami Hal Menyedihkan Ini