SuaraSoreang.id - Ramai diperbincangkan video viral 47 detik mirip Rebeca Klopper.
Banyak dugaaan yang muncul mengenai video tersebut, pemeran wanita siapa, sosok perekam dibalik video tersebut, hingga sosok yang mengedarkan video tersebut.
Dilansir dari unggahan akun tiktok @yosafat.praing selaku kreator tiktok, akun tersebut dikenal sebagai akun yang sering memberikan edukasi publik.
Simak hal berikut mengenai sanksi bagi pelaku penyebar video 47 detik.
Pidana maksimal 6 tahun atau denda maksimal 1 M (Pasal 28 Ayat 1 & 2 UU ITE)
Penjara minimal 2 tahun, denda miliaran (KUHP Pasal 310)
Penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak 750 juta (UU ITE pasal 45 ayat 3)
Belum diketahui secara pasti siapa sosok laki-laki yang merekam dan mengedarkan video tersebut.
Namun muncul dugaan bahwa sosok laki-laki tersebut adalah mantan diduga Rebecca Klopper yaitu Rizky Pahlevi.
Baca Juga: Tak Hanya 47 Detik, Video Syur Lainnya Diduga Rebecca Klopper Ramai Diburu
Namum belum ada klarifkasi atau bukti yang valid dari yang bersangkutan, sehingga hal ini masih dikategorikan dugaan.
Sumber: Tiktok @yosafat.praing