Ditangkap karena Streaming Ilegal Sepak Bola, Tiga Pemuda Bandung Barat Ngaku Untung Rp3 Juta

soreang | Suara.com

Rabu, 09 Agustus 2023 | 16:01 WIB
Ditangkap karena Streaming Ilegal Sepak Bola, Tiga Pemuda Bandung Barat Ngaku Untung Rp3 Juta
Pelaku streaming ilegal sepak bola ditangkap (Instagram/ @infotidayeuhkolot)

SUARA SOREANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil menangkap tiga pemuda berinisial R, ADP, dan MM asal Bandung Barat.

Mereka diduga melakukan tindakan ilegal dengan melakukan streaming siaran sepakbola tanpa izin dari pemegang hak siar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, mengungkapkan bahwa salah satu dari ketiga pelaku masih di bawah umur.

Para pelaku diduga melakukan transmisi ilegal dengan merekam ulang atau membajak siaran pertandingan sepakbola langsung melalui akun Instagram.

Hal ini dilakukan tanpa izin dari pemegang hak siar, yaitu PT vidio.com.

"TKP-nya di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat yang masuk dalam wilayah hukum Polda Jabar. Modus operandinya tersangka menggunakan akun medsos instagram," ujar Ibrahim Tompo dikutip Rabu (9/8/2023)

Dijelaskan Ibrahim, modus operandi kelompok adalah dengan menggunakan akun Instagram dengan nama "warung_emyu" dan "united_hulk" untuk melakukan siaran langsung pertandingan Liga Inggris tanpa izin.

Selain melakukan streaming ilegal, para pelaku juga mempromosikan situs judi bola online melalui akun media sosial Instagram tersebut.

Konten yang diunggah diduga berisi promosi perjudian secara online.

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi korban, saksi ahli di bidang ITE dan pidana, serta saksi ahli di bidang merk dan indikasi geografis.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Deni Oktavianto, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah mendapatkan laporan pada 30 April 2023.

Setelah melakukan penyelidikan, tiga pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap.

Selain para pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua ponsel, akun WhatsApp, akun Instagram, dan buku rekening.

Para pelaku mengaku baru menjalankan bisnis ilegal ini selama satu tahun dan berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3 juta.

Kasus ini melanggar pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Breaking News! Ciri-ciri Penikam Ibu Muda di Bandung Diungkap Saksi Mata: Rambut Gondrong Pakai Hoodie Hitam

Breaking News! Ciri-ciri Penikam Ibu Muda di Bandung Diungkap Saksi Mata: Rambut Gondrong Pakai Hoodie Hitam

Jabar | Rabu, 09 Agustus 2023 | 08:14 WIB

Breaking News! Ibu Muda di Bandung Bersimbah Darah Ditusuk OTK, Warga Ungkap Hal Ini

Breaking News! Ibu Muda di Bandung Bersimbah Darah Ditusuk OTK, Warga Ungkap Hal Ini

Jabar | Selasa, 08 Agustus 2023 | 19:55 WIB

Breaking News! TPA Sarimukti Kena Sanksi, 4 Daerah di Bandung Raya Bakal Terkena Imbas

Breaking News! TPA Sarimukti Kena Sanksi, 4 Daerah di Bandung Raya Bakal Terkena Imbas

Jabar | Selasa, 08 Agustus 2023 | 07:57 WIB

Terkini

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Siap-Siap, Bakal Hadir Film Spin-Off Kisah Cinderella

Siap-Siap, Bakal Hadir Film Spin-Off Kisah Cinderella

Entertainment | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

6 Shio Paling Hoki dan Panen Rezeki pada 26 Maret 2026, Kamu Termasuk?

6 Shio Paling Hoki dan Panen Rezeki pada 26 Maret 2026, Kamu Termasuk?

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Tak Sekeder Bicara, PM Spanyol Embargo Senjata dan Bongkar Niat Jahat Israel ke Lebanon

Tak Sekeder Bicara, PM Spanyol Embargo Senjata dan Bongkar Niat Jahat Israel ke Lebanon

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:56 WIB

Aceh Mulai Bangkit, Pelabuhan Ulee Lheue Dipadati Wisatawan Sambut Kemeriahan Idulfitri

Aceh Mulai Bangkit, Pelabuhan Ulee Lheue Dipadati Wisatawan Sambut Kemeriahan Idulfitri

Sumut | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:55 WIB

Perjalanan Pastel Abon Jadul Asal Solo yang Sukses Bersama Link UMKM BRI

Perjalanan Pastel Abon Jadul Asal Solo yang Sukses Bersama Link UMKM BRI

Bri | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:51 WIB

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:51 WIB

John Herdman: Elkan Baggott Masa Depan Pemain Timnas Indonesia

John Herdman: Elkan Baggott Masa Depan Pemain Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:45 WIB

Adik Aldi Taher Review Sang Kakak, Akui Sempat Malu hingga Ungkap Kerandoman sejak Kecil

Adik Aldi Taher Review Sang Kakak, Akui Sempat Malu hingga Ungkap Kerandoman sejak Kecil

Entertainment | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:40 WIB