Ditangkap karena Streaming Ilegal Sepak Bola, Tiga Pemuda Bandung Barat Ngaku Untung Rp3 Juta

soreang

Rabu, 09 Agustus 2023 | 16:01 WIB
Ditangkap karena Streaming Ilegal Sepak Bola, Tiga Pemuda Bandung Barat Ngaku Untung Rp3 Juta
Pelaku streaming ilegal sepak bola ditangkap (Instagram/ @infotidayeuhkolot)

SUARA SOREANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil menangkap tiga pemuda berinisial R, ADP, dan MM asal Bandung Barat.

Mereka diduga melakukan tindakan ilegal dengan melakukan streaming siaran sepakbola tanpa izin dari pemegang hak siar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, mengungkapkan bahwa salah satu dari ketiga pelaku masih di bawah umur.

Para pelaku diduga melakukan transmisi ilegal dengan merekam ulang atau membajak siaran pertandingan sepakbola langsung melalui akun Instagram.

Hal ini dilakukan tanpa izin dari pemegang hak siar, yaitu PT vidio.com.

"TKP-nya di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat yang masuk dalam wilayah hukum Polda Jabar. Modus operandinya tersangka menggunakan akun medsos instagram," ujar Ibrahim Tompo dikutip Rabu (9/8/2023)

Dijelaskan Ibrahim, modus operandi kelompok adalah dengan menggunakan akun Instagram dengan nama "warung_emyu" dan "united_hulk" untuk melakukan siaran langsung pertandingan Liga Inggris tanpa izin.

Selain melakukan streaming ilegal, para pelaku juga mempromosikan situs judi bola online melalui akun media sosial Instagram tersebut.

Konten yang diunggah diduga berisi promosi perjudian secara online.

baca juga

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi korban, saksi ahli di bidang ITE dan pidana, serta saksi ahli di bidang merk dan indikasi geografis.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Deni Oktavianto, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah mendapatkan laporan pada 30 April 2023.

Setelah melakukan penyelidikan, tiga pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap.

Selain para pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua ponsel, akun WhatsApp, akun Instagram, dan buku rekening.

Para pelaku mengaku baru menjalankan bisnis ilegal ini selama satu tahun dan berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3 juta.

Kasus ini melanggar pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Breaking News! Ciri-ciri Penikam Ibu Muda di Bandung Diungkap Saksi Mata: Rambut Gondrong Pakai Hoodie Hitam

Breaking News! Ciri-ciri Penikam Ibu Muda di Bandung Diungkap Saksi Mata: Rambut Gondrong Pakai Hoodie Hitam

Jabar | Rabu, 09 Agustus 2023 | 08:14 WIB

Breaking News! Ibu Muda di Bandung Bersimbah Darah Ditusuk OTK, Warga Ungkap Hal Ini

Breaking News! Ibu Muda di Bandung Bersimbah Darah Ditusuk OTK, Warga Ungkap Hal Ini

Jabar | Selasa, 08 Agustus 2023 | 19:55 WIB

Breaking News! TPA Sarimukti Kena Sanksi, 4 Daerah di Bandung Raya Bakal Terkena Imbas

Breaking News! TPA Sarimukti Kena Sanksi, 4 Daerah di Bandung Raya Bakal Terkena Imbas

Jabar | Selasa, 08 Agustus 2023 | 07:57 WIB

Terkini

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 23:42 WIB

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:54 WIB

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:30 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:05 WIB

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:00 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

×