SUARA SOREANG - Seorang selebgram berinsial SN (24), yang berasal dari Kabupaten Bandung, ditangkap oleh petugas kepolisian.
Penangkapan ini terjadi karena SN diduga mempromosikan judi online melalui akun Instagramnya, @nnadzila_, yang memiliki jumlah followers sebanyak 68,9 ribu.
Selain SN, polisi juga berhasil menangkap dua admin media sosial (medsos) yang berinisial Mag (20) dan OR (34).
Penangkapan ketiganya dilakukan di Kampung Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan bahwa petugas menerima laporan adanya kegiatan promosi judi online yang dilakukan oleh beberapa individu.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua admin yang bertanggung jawab dalam judi online dan seorang perempuan yang berperan sebagai ambassador judi online.
Modus operandi yang digunakan oleh selebgram dalam mempromosikan judi online di Instagram adalah dengan cara menari-nari mengenakan pakaian dalam sambil menampilkan tulisan "Alexis Togel," yang merupakan nama judi online.
Selanjutnya, keterangan mengenai link yang dapat diakses oleh para member disertakan di dalam postingan di laman Instagram.
Sementara itu, dua admin bertugas untuk mengajak orang bergabung melalui pesan singkat untuk mengikuti judi online.
Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan bahwa para admin dan brand ambassador ini mendapatkan keuntungan berbeda dari kegiatan ilegal mereka.
Mereka sudah menjalankan praktik ini selama satu tahun terakhir.
Untuh pendapatann, admin diberi 20 persen dari total taruhan yang dipasang oleh para pemain, sedangkan sang brand ambassador mendapatkan gaji bulanan.
"Admin mendapatkan 20 persen dari para pemasang, jadi nominal yang dipasang dia dapat 20 persen. Kalau brand ambasador digaji per bulan. Penghasilan bisa jutaan rupiah," kata Kusworo Wibowo pada pewarta dikutip Kamis (17/8/2023)
Para pelaku, yaitu SN, Mag, dan OR, dijerat dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Ancaman hukuman yang dikenakan adalah penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.