Selama penangkapan, sejumlah barang bukti berhasil disita, termasuk pakaian, handphone yang digunakan oleh admin, dan buku tabungan yang digunakan untuk transaksi.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menekankan agar masyarakat tidak terpengaruh oleh praktik judi online ini.
Ia menegaskan bahwa semua aktivitas ini adalah rekayasa dan akan berujung pada konsekuensi hukum yang serius bagi pelakunya. (*)