Selain Narkoba, Ini Larangan untuk Pemain Asing IBL 2018 - 2019

RR Ukirsari Manggalani, Arief Apriadi

Selasa, 06 November 2018 | 17:00 WIB
Selain Narkoba, Ini Larangan untuk Pemain Asing IBL 2018 - 2019
Para pebasket Stapac Jakarta berfoto bersama usai keluar sebagai juara pramusim IBL 2018/2018 setelah mengalahkan Pelita Jaya Basketball, 62-56, di Gor Sritex Arena, Solo, Jawa Tengah, Minggu (21/10/2018) [Antara/Mohammad Ayudha].

Suara.com - Direktur Indonesia Basketball League (IBL), Hasan Gozali membeberkan beberapa peraturan yang harus dipatuhi pemain impor atau asing ketika berkarier sebagai pebasket di Indonesia Basketball League (IBL).

Menurut Hasan Gozali, IBL tak akan membeda-bedakan status pemain. Baik pemain asing maupun lokal disebut harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pihak penyelenggara.

"Ada peraturan pelaksanaan yang mengikat semuanya, baik saat bertanding maupun di luar lapangan. Kalau dari pengalaman musim lalu, yang paling fatal itu terkait pengaturan skor," kata Hasan Gozali dalam konferensi pers di Hotel Santika, Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Selain pengaturan skor, Hasan Gozali menyebut IBL juga melarang seluruh pebasket terutama legiun asing terkait penyalahgunaan narkoba dan etika di luar pertandingan.

"Jadi pengaturan skor itu larangan pertama, lalu ada larangan menggunakan narkoba. Semua peraturan sebenarnya ada di detail kontrak mereka, seperti ketentuan gaya berpakaian dan aktivitas sosial juga harus ditaati," ujar Hasan.

Seperti diketahui, pada musim 2017 - 2018, terkait IBL telah memberikan denda Rp 100 juta kepada pemain Stapac yang musim ini memperkuat Pelita Jaya, Kore White. Pemain berposisi center atau big man itu dianggap melanggar peraturan terkait etika beraktivitas di media sosial.

Unggahan video di Instagram yang berisi komentar pribadinya mengenai performa wasit di dua laga terakhir semifinal antara Stapac menghadapi Pelita Jaya, dianggap telah melanggar Peraturan Pelaksanaan IBL 2017 - 2018.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lupakan Hasil Pramusim, Pelita Jaya Fokus Hadapi IBL 2018/2019

Lupakan Hasil Pramusim, Pelita Jaya Fokus Hadapi IBL 2018/2019

Sport | Selasa, 06 November 2018 | 12:21 WIB

Demi Hangtuah, Gary Jacobs Kesampingkan Rekor Pribadi

Demi Hangtuah, Gary Jacobs Kesampingkan Rekor Pribadi

Sport | Selasa, 06 November 2018 | 00:12 WIB

IBL Tak Segan Pulangkan Legiun Asing yang Tersandung Kasus

IBL Tak Segan Pulangkan Legiun Asing yang Tersandung Kasus

Sport | Senin, 05 November 2018 | 21:07 WIB

Terkini

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Bechi Kembali ke Lapas Malang, 6 Pegawai Diperiksa

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Bechi Kembali ke Lapas Malang, 6 Pegawai Diperiksa

Jatim | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:10 WIB

×