Alur Masuk Keluar Penonton MotoGP Mandalika: Pembeli Tiket Wajib Tahu Biar Tak Salah Rute

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Kamis, 17 Maret 2022 | 14:40 WIB
Alur Masuk Keluar Penonton MotoGP Mandalika: Pembeli Tiket Wajib Tahu Biar Tak Salah Rute
Sirkuit Mandalika. (Instagram/@sirkuitmandalikalombok_)

Bagi penonton Grandstand zona D, E, F, dan G dan General Admission bisa menaiki shuttle berstiker biru dan diantarkan hingga Gate dua. Sedangkan, penonton dengan tiket Grandstand I, J dan K dapat menggunakan shuttle bus berstiker hijau dan diantarkan untuk memasuki gate tiga. Dari masing-masing gate ini, penonton tinggal berjalan kaki menuju area grandstand masing-masing.

  • Shuttle Bus dengan stiker Merah menuju Gate Satu - untuk penonton dengan tiket Grandstand zona A, B, C, H
  • Stiker Biru menuju Gate Dua – untuk penonton dengan tiket Grandstand zona D, E, F, G dan General Admission
  • Stiker Hijau menuju Gate Tiga – untuk penonton dengan tiket Grandstand zona I, J, dan K.

Rencana Penyekatan

Foto udara tikungan ke 10 Pertamina Mandalika International Street Circuit jelang tes pramusim MotoGP di KEK Mandalika, Kuta, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Rabu (9/2/2022).. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/tom.
Foto udara tikungan ke 10 Pertamina Mandalika International Street Circuit jelang tes pramusim MotoGP di KEK Mandalika, Kuta, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Rabu (9/2/2022).. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/tom.

Disamping upaya pengurangan kerumunan melalui filter pengunjung, Dishub bersama Polda NTB juga akan menyiapkan area posko penyekatan di 15 titik yang tersebar di dalam dan luar kawasan. Penyekatan ini akan dilakukan kepada pengunjung yang tidak berkepentingan di area The Mandalika, seperti bukan penonton MotoGP 2022, bukan pengunjung side dan site event di Kawasan The Mandalika, dan bukan masyarakat lokal yang tinggal di area Kawasan The Mandalika.

Apabila penonton yang menggunakan kendaraan pribadi dan tidak memiliki stiker kendaraan sesuai dengan ketentuan, akan disekat di titik-titik yang telah ditentukan oleh Dishub dan Polda NTB.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI