Sukabumi.suara.com – Kenaikan harga BBM yang terjadi pada Sabtu (3/9/2022), menjelang sore hari kemarin jelas memberikan dampak lanjutan. Salah satunya kenaikan tarif transportasi umum salah satuny angkota kota (angkot).
Hal tersebut dipastikan sudah terjadi di beberapa kota yang memiliki jenis transportasi satu ini, salah satunya Sukabumi. Tanpa menunggu lama semenjak kenaikan harga BBM terutama jenis bensin pertalite diumumkan, angkot di Sukabumi sudah menetapkan tarif baru untuk penumpang.
Konfirmasi mengenai kenaikan tarif tersebut juga dikonfirmasi oleh Abdul Rachman, selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi.
"Mulai hari ini naik, asalnya Rp5.000 menjadi Rp6.000 jauh dekat. Ongkos siswa naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000," ujar Abdul di hari yang sama, mengutip Sukabumiupdate.com.
Pada kesempatan yang sama, Abdul juga menjelaskan jika sesaat setelah pengumuman kenaikan keluar, sempat ada beberapa sopir angkot yang menaikkan tarif secara sepihak tanpa keseragaman.
“Secara sepihak sopir narikin ke penumpang Rp7.000 dan Rp8.000 jadi tidak ada keseragaman. Nah mereka datang kesini ingin ada kepastian berapa sih sebenarnya," jelas Abdul lagi.
Akhirnya, diperoleh kesepakatan jika harga BBM naik mencapai Rp 10 ribu maka tarif sesuai perhitungan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) menjadi Rp5.864, dan dibulatkan menjadi Rp6.000.
Kini, para sopir angkot di Sukabumi sudah diinstruksikan agar memasang daftar tarif ongkos baru di pintu angkot, terkait informasi perubahan tarif yang terjadi.
Sumber: sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Pertamina Pastikan Stok BBM Subsidi Tetap Tersedia