Sukabumi.suara.com – Belum lama ini, masyarakat khususnya kalangan pencari kerja dihebohkan dengan keputusan pemerintah yang akan menghapuskan status tenaga honorer. Gantinya, para tenaga honorer berkesempatan menjadi ASN namun tetap dengan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.
Tidak berhenti sampai di situ, di saat bersamaan juga ada ketentuan berbeda bagi para tenaga honorer jika ingin mengikuti seleksi CPNS, yakni dengan memenuhi kriteria atau syarat khusus.
Untuk diketahui, sebelumnya kabar mengenai akan dihapusnya tenaga honorer dan berkesempatan jadi bagian dari ASN sudah disampaikan melalui Kementerian PANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kementerian).
Lalu apa saja syarat yang dimaksud dan harus dipenuhi bagi tenaga honorer yang ingin mengikuti seleksi CPNS?
Kriteria tenaga honorer yang mengikuti CPNS
1. Status tenaga honorer berkategori II (THK-II) yang telah terdaftar di database BKN (Badan Kepegawaian Negara) serta pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah
2. Memperoleh honorarium (upah) dengan mekanisme pembayaran untuk instansi pusat langsung dari APBN dan untuk instansi daerah dari PBD. Namun ketentuan ini tak berlaku untuk tenaga honorer yang memperoleh honorarium lewat mekanisme pengadaan barang serta jasa, baik perorangan maupun pihak ketiga.
3. Pengangkatan paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Sudah bekerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2022.
5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 6 tahun pada tanggal 31 Desember 2022.
Baca Juga: Tips Supaya Wawancaramu Lancar dan Diterima oleh Perusahaan
Adapun proses seleksi dari CPNS selanjutnya akan berlangsung untuk periode penerimaan CPNS 2022/2023.