SuaraCianjur.id- Rencana pemerintah untuk tenaga honorer pada tahun 2023 akan dihapus, untuk profesi pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.
Penghapusan honorer ini diamanatkan oleh Menpan RB, Tjahjo Kumolo tertanggal 31 Mei 2022 melalui surat edaran Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Amanat ini harus dijalankan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah pusat dan daerah, dengan tidak merekrut pegawai Non-ASN atau honorer di tahun 2022. Karena pada tanggal 28 November 2023 tenaga honorer akan dihapus.
Mengacu UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 6, pegawai ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK. Dalam aturan itu tenaga honorer tidak termasuk.
Maka Menpan RB meminta PPK melakukan pendataan Non-ASN atau honorer dengan ketentuan yang telah ditetapkan melalui surat edaran Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Dalam pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK 2022 ada syarat honorer yang diberikan kesempatan untuk dapat mengikuti program tersebut. Yakni mendapat gaji dengan bersumber dari APBN, untuk instansi pemerintah pusat dan APBD untuk instansi pemerintah daerah.
Serta bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
Untuk sumber gaji honorer yang berprofesi sebagai pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan bukan dari APBN dan APBD serta besarannya pun tidak jelas. Karena tidak ada peraturan undang-undang yang mengaturnya.
Sehingga, tidak ada harapan untuk dapat menjadi CPNS 2022 atau PPPK 2022.
Lantas bagaimana nasib honorer 2023, khususnya bagi pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan?
Mengacu dalam surat edaran Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 pada poin keenam, Menpan RB menyebutkan:
“Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.”
Meskipun tidak memiliki kesempatan untuk ikut dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, tenagaa honorer berprofesi pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan masih bisa bekerja. Tapi dialihkan menjadi tenaga alih daya sistem outsourcing.
Maka dengan sistem outsourcing tingkat kesejahteraan dari segi gaji pun akan menjanjikan.
Diawali dengan proses perekrutan tenaga kerja oleh perusahaan alih daya, perekrutan ini sama dengan perekrutan pekerja pada umumnya. Namun ada yang membedakan dalam perekrutan ini. Yakni melalui perantara perusahaan alih daya, bukan secara langsung oleh perusahaan tempat bekerja.