Sukabumi.suara.com - Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) berdampak bagi semua sektor, terutama angkutan umum yang merasakan dampak paling besar.
Perwakilan Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan, membenarkan adanya kenaikan tarif bus antar kota antar provinsi (AKAP). Kurnia beranggapan, bahwa semua pengusaha telah menaikan tarif penumpang sebesar 35 persen dari sebelumnya, sebagai respons dari kenaikan harga BBM bersubsidi.
"Tarif bus sudah dinaikan, dengan kenaikan rata-rata 25 persen sampai dengan 35 persen dari tarif semula," terang Kurnia Lesani, Rabu (7/9/2022).
Kenaikan tarif bus ekonomi pada tahun 2022 ditetapkan dengan harga Rp159/km. Yang mana tarif tersebut lebih besar dibandingkan dengan kenaikan tarif saat 2016 yang sebesar Rp 116/km, kata Hendro Sugiatno selaku Direktur Jendral Perhubungan Darat.
Sedangkan berdasarkan tarif wilayah, tarif batas atas Sumatra, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menetapkan tarif batas atas sebesar Rp207/penumpang/ km.
Sedangkan untuk tarif batas bawah mencapai Rp128/penumpang/km. Tarif ini naik dibandingkan dengan 2016 yang hanya mencapai Rp95/km.
Kenaikan tarif bus antar kota antar provinsi ini dibagi menjadi tarif atas dan tarif bawah, berdasarkan dengan Kementrian Perhubungan (Kemenhub).
Kurnia Lesani menjelaskan jika sebenarnya pengusaha bus sudah merana selama 5 bulan terakhir karena imbas dari inflasi dan kenaikan PPN yang membuat harga suku cadang ikut naik.
"Setelah kenaikan BBM pasti akan ada kenaikan harga lagi terhadap barang dan komponen penunjang untuk operasional kami kedepannya nanti," tambah Kurnia Lesani.
Baca Juga: Sah! Azwar Anas Resmi Jabat Posisi MenPAN RB
Sumber: suara.com