Sukabumi.suara.com - Salat merupakan tiang agama bagi umat muslim, begitu pun dengan salat Jumat. Salat jumat merupakan ibadah wajib bagi lelaki muslim yang dilaksanakan pada hari jumat yang dapat menggantikan salat dzuhur.
Salat jumat wajib dilakukan bagi orang-orang yang beriman sebagaimana tercantum dalam Hadits dan Al-Qur'an. Sebagaimana dengan seruan Salat Jumat dalam Al-Qur'an surah Al-Jumu'ah ayat ke-9 yang berbunyi:
Yaaa ayyuhal laziina aamanuu izaa nuudiya lis-Salaati miny yawmil Jumu'ati fas'aw ilaa zikril laahi wa zarul bai'; zaalikum khayrul lakum in kuntum ta'lamuun
Artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jum'at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui". ().
Syarat melaksanakan Salat Jumat
Dilansir dari Islam.nu.or.id dalam melaksanakan salat jumat terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, diantaranya syarat wajib, syarat sah, dan syarat in'iqad.
Syarat wajib ada tujuh yaitu; beragama Islam, baligh, telah mencapai usia 15 tahun atau sudah mengalami mimpi basah, berakal sehat, merdeka--yang manasyarat ini berlaku ketika jaman perbudakan, laki-laki, sehat, dan bermukim atau tinggal di tempat dilaksanakannya salat Jumat.
Sedangkan syarat sah Salat Jumat, berdasarkan pada sah atau tidaknya Salat Jumat didasarkan pada syarat-syarat:
- Waktu pelaksanaan yang terhitung sejak waktu Dzuhur sampai tiba waktu Ashar,
- Tempat pelaksanaan yang berada disekitar tempat tinggal,
- Dilakukan secara berjamaah,
- Jumlah jamaah yang harus mencapai atau lebih dari 40 orang. 40 orang dijadikan sebagai batas minimal yang disepakti oleh ulama,
- Tidak boleh adanya dua jamaah dalam satu daerah, kecuali jika tempat beribadah tidak cukup untuk menampung jamaah,