Sukabumi.suara.com - Brigadir IR seorang Polwan yang bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, dilaporkan karena melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yaitu Riri.
Penganiayaan tersebut terjadi karena pelaku tidak setuju hubungan asmara antara sang adik dan korban yang sudah terjalin selama 3 tahun.
Kejadian bermula saat pelaku dan ibunya mendatangi kediaman korban disana ia mengeluarkan kalimat-kalimat yang tak menyenangkan pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Lalu sang ibu dan IR menyekap korban di kamarnya dan memukulinya.
Korban pun mengalami beberapa luka memar di badannya dan bengkak pada bagian kepala.
Dalam kejadian ini 6 saksi telah diperiksa untuk keterangan lebih lanjut. Adapun dalam 6 saksi tersebut Brigadir IR yang diduga melakukan pengeroyokan pun turut diperiksa oleh Polda Riau.
Kombes Pol Sunarto yang merupakan Kepala Bidang Humas Polda Riau pada Minggu (25/9) menjelaskan bahwa selain Brigadir IR, tetangga korban yang mengetahui kejadian tersebut ikut diperiksa sebagai saksi.
"Enam saksi telah diperiksa. Rencananya besok penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus ini," jelas Sunarto.
Sunarto mengungkapkan bahwa Brigadir IR telah menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik Bidang Propam Polda Riau pada Jumat (23/9). Brigadir IR juga langsung dijemput oleh tim propam dan dibawa ke Polda Riau.
"Pimpinan telah menaruh atensi atas kasus ini. Langkah-langkah penanganan akan diambil dengan cepat. Saat ini proses hukum sedang berjalan. Bila terbukti, pimpinan tak akan segan menindak tegas sesuai aturan," tambahnya.
Baca Juga: Terjadi Ledakan di Asrama Polisi, Satu Korban Alami Luka Bakar
Sumber: suara.com