Sukabumi.suara.com - EM (44) dan YS (41) merupakan sepasang kekasih pria yang ditangkap pihak Kepolisian Polres Sukabumi Kota karena mengedarkan Narkoba.
Kedua pria tersebut ditangkap di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Wrudoyong, Kota Sukabumi. Dalam penangkapan, keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti yang berupa narkotika jenis sabu seberat 33,11 gram.
"Tersangka EM dan YS beserta barang bukti yang diamankan sejumlah 33,11 gram sabu. Untuk kedua tersangka ini memiliki hubungan spesial antara keduanya dan itu ditemukan langsung oleh penyidik pada saat dilakukan penangkapan," AKBP SY Zainal Abidin selaku Kapolres Sukabumi Kota pada Selasa (4/10/2022).
Modus yang digunakan pelaku untuk mengedarkan narkoba yaitu dengan cara transfer kemudian bertemu secara langsung, atau dengan cara para pelaku yang memberikan arahan kepada pembelinya.
Selain kedua pelaku yang ditangkap, polisi turut mengamankan 34 orang lainnya karena terbukti sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba.
Zainal Abidin mengatakan jika puluhan tersangka diamankan dari 23 TKP dengan barang bukti yang berupa 170, 32 gram sabu, 18,69 gram ganja, 7.804 butir tramadol, 3.772 butir Hexymer, 100 butir Trihex, 92 butir Riklona, 116 butir Alprazolam, 1 butir Calmlet, 10 butir Dumolid, 3 buah alat hisap sabu (bong).
Zainal mengungkapkan jika aparat kepolisian turut menyita 8 alat timbangan, HP berbagai merek, 2 buah ATM dan uang sebesar Rp 600 ribu.
Barang bukti tersebut jika diuangkan akan memiliki harga sekitar Rp 373.185.000.
“Dari hasil penangkapan ini maka Polres Sukabumi Kota dapat menyelamatkan masyarakat dari peredaran barang haram sejumlah 30 ribuan jiwa," kata Zainal.
Baca Juga: Terkuak! Brad Pitt Disebut Pernah Lakukan KDRT dan Cekik Anaknya
Diketahui jika lokasi penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkoba ini berada di wilayah hukum Polres Sukabumi diantaranya Baros 1 kasus, Cikole 1 kasus, Cisaat 4 kasus, Citamiang 5 kasus, Warudoyong 3 kasus, Lembursitu 2 kasus, Cireunghas 1 kasus, Kebonpedes 2 kasus, Cibadak 1 kasus dan Gunungguruh 1 kasus.
Penangkapan kedua juga menuntun kepada 34 orang tersangka lain yang rata-rata berusia antara 20-30an tahun,
Sumber: sukabumiupdate.com