Sukabumi.suara.com - Seorang warga Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi DH (20) dalam kondisi yang memprihatinkan. Ia dikurung dan dirantai oleh sebuah bangunan berdinding bambu dan kayu.
Ia dikurung oleh pihak keluarga karena diduga sebagai Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) karena ia kerap kali mengamuk tanpa sebab yang jelas.
Ia kerap kali dianggap mengancam keadaan sekitar dan sering merusak rumah sekitar. Sehingga pihak keluarga memutuskan untuk mengurung dan merantainya.
DH sudah dikurung selama kurang lebih 1,5 tahun. Ia berada di ruangan dengan luas kurang lebih 1,5 meter persegi, ruangan tersebut tepat berada di samping rumah bibinya yang berlokasi di Kampung Cikahuripan, Desa Pasirpanjang, Kecamatan Ciracap.
Diketahui kondisi kejiwaan DH mulai tidak stabil saat ia keluar dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada tahun 2017. Awalnya DH sering kabur dan menghilang ia juga sering jalan kaki sendirian ke Kampung Malereng untuk menemui ayahnya.
DH tinggal bersama bibi dari pihak ayah karena orang tuanya sudah bercerai dan sang ayah sudah menikah lagi dengan warga Kampung Malereng.
Mamat Slamet selaku kepala Desa Pasirpanjang mengatakan, kondisi kejiwaan DH semakin tak stabil. Hingga saat ini, DH sudah 1,8 tahun menderita gangguan jiwa.
DH akan melakukan rehabilitasi di RSUD R Syamsudin SH atas rujukan dari Puskesmas Ciracap dengan persetujuan keluarga dan diketahui oleh Muspika.
"Tadi dibawa ke RSUD R Syamsudin SH menggunakan ambulan desa," kata Mamat.
Baca Juga: Wanita di Sukabumi yang Hilang Saat ke Toilet Sudah Ditemukan
Keluarga dan aparat desa sudah mengupayakan kesembuhan DH, dengan memeriksanya ke Puskesmas hingga dirujuk ke RSUD Jampangkulon. Pemerintah desa juga membantu keluarga dengan membuatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk DH.
Dalam menjalani perawatan di RSUD R Syamsudin SH, DH tak lagi dirantai dan dikurung. Sebab Pemdes bersama Muspika berencana membuatkan ruangan yang lebih layak untuk DH.
Sumber: sukabumiupdate.com